Periode tiga bulan kedua 2011 diawali dari gugatan pekerja rumah tangga yang merasa terabaikan oleh majikan serta negara. Namun, paling layak disorot adalah bagaimana tindak pidana terjadi dilakukan oleh oknum penegak hukum.
Seperti, penahanan Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Bahkan sampai perbuatan pidana yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi terkait perkara surat palsu yang memenangkan calon legislatif dari partai tertentu dan melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Begitu pula coreng disasarkan pada wajah peradilan dan profesi kurator sekaligus pengacara, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Sjafruddin. Dia ditangkap karena menerima suap dari kurator Puguh Wirjiawan yang meloloskan permintaan mengubah aset budel pailit menjadi nonbudel lalu dibeli oleh pengacara kondang Otto Hasibuan.
Tak kalah seru dan mendebarkan pula proses pengungkapan dugaan suap Wisma Atlet Sea Games 2011 yang melibatkan sejumlah eksekutif. Bahkan, mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin yang khawatir dibidik KPK melontarkan lebih dulu tudingan suap pada sejumlah pimpinan KPK dan rekan-rekannya di partai yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.