Nunun Nurbaeti Resmi Tersangka
Utama

Nunun Nurbaeti Resmi Tersangka

Pengacara Nunun menilai KPK terlalu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Oleh:
Ali Salmande/Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
KPK tetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan<br> suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 silam.<br> Foto:daylife.com
KPK tetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan<br> suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 silam.<br> Foto:daylife.com

KPK akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. “Berdasarkan rapat pimpinan, Nunun Nurbaeti telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (23/5).

 

Busyro mengutarakan KPK sedang dalam proses mengupayakan ekstradisi Nunun. Informasi yang diperoleh KPK, istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun itu kini berada di Singapura. Sebelumnya, memang sempat beredar kabar bahwa Singapura adalah tempat “persembunyian” Nunun. Dari Negeri Singa itu, Nunun juga dikabarkan sempat berkunjung ke negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand.

 

Busyro memastikan akan memperlakukan Nunun sebagaimana halnya tersangka-tersangka yang lain. “Kami berupaya untuk tetap profesional,” ujarnya lagi. Penjelasan Busyro merupakan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi III DPR yang meragukan kemampuan KPK menjerat Nunun.

 

Sebelumnya, Anggota Komisi III dari PDIP Peter Zulkifli mempertanyakan sulitnya KPK menghadirkan Nunun yang merupakan saksi kunci dalam kasus traveller cheque. Padahal, dalam kasus ini, sudah banyak mantan anggota dewan ataupun yang masih aktif ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sudah ada yang dihukum.

 

“Sangat aneh KPK tidak bisa panggil saksi kunci ini (Nunun, red.). Atau ada hal-hal lain. Kalau perlu hadirkan dokter independen,” ujar Peter.

 

Mengomentari penetapan tersangka Nunun, Peter kini mengaku bangga dengan langkah maju KPK ini. “Setahun yang lalu saya juga menanyakan pertanyaan yang sama, akhirnya hari ini ada jawaban yang menggembirakan,” ujarnya.

 

Meski begitu, ia berharap proses penyidikan tidak hanya berhenti sampai Nunun.   “Saya minta tak berhenti pada tersangka yang bapak sebut tadi (Nunun, red.),” tutur Peter.

 

KPK harus fair

Dihubungi hukumonline, pengacara Nunun, Partahi Sihombing meminta agar KPK tidak ceroboh dan terburu-buru menetapkan Nunun sebagai tersangka. Menurutnya, KPK harus fair dan mengikuti ketentuan hukum yang ada. Karena, sampai saat ini Nunun belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan.

 

Partahi menyatakan Nunun hanya pernah dimintai klarifikasinya sebanyak dua kali pada tahun 2009 dalam proses penyelidikan KPK. Sedangkan, dalam proses penyelidikan, “tidak pada posisi dan tidak pada tempatnya menetapkan orang sebagai tersangka”.

 

Dia melanjutkan, “yang bersangkutan harus dipanggil dulu dalam tahapan penyidikan”. Apalagi, pada kenyataannya, Nunun memang belum pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan. Sehingga, Partahi menegaskan tidak ada dasar bagi KPK untuk menetapkan Nunun sebagai tersangka.

 

Selain tidak sesuai dengan ketentuan hukum, Partahi juga mengatakan KPK telah mengangkangi yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Meski KPK beralasan penetapan Nunun sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta dan keterangan di persidangan kasus traveller cheque, fakta-fakta dan keterangan tersebut belum dapat dijadikan alat bukti.

 

Fakta-fakta dan keterangan di persidangan itu belum dapat dijadikan alat bukti, karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Menurut yurisprudensi MA, keterangan-keterangan atau fakta-fakta di persidangan boleh dipergunakan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, tetapi harus menunggu dulu proses hukumnya inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap”.

 

“Nah, sekarang, apakah dalam proses persidangan yang sekarang ini sudah ada yang berkekuatan hukum tetap? Ini kan masih dalam tahap pengadilan negeri, pengadilan tahap pertama. Kalau di tingkat pertama tidak bisa, itu sudah menyalahi,” imbuhnya.

 

Maka dari itu, Partahi meminta agar KPK tidak ceroboh dan terburu-buru menjadikan Nunun sebagai tersangka. Selain itu, Partahi meminta agar KPK bertindak fair sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sejauh ini, Partahi mengaku belum memiliki rencana mengajukan upaya hukum apapun terhadap KPK. Pihak Nunun kini dalam posisi menunggu upaya dan panggilan pemeriksaan Nunun sebagai tersangka. “Kami nggak akan melayangkan upaya apapun. Karena, yang menjadikan Nunun sebagai tersangka itu KPK. Ya kami menunggu saja dari KPK. (Terkait panggilan) Belum ada. Kami tunggu saja ya,” tukasnya.

 

Untuk mengingatkan, dalam penyidikan kasus serupa jilid pertama dengan empat tersangka yakni Hamka Yamdhu (FPG), Dhudie Makmun Murod (FPDIP), Endin AJ Soefihara (FPPP) dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Nunun juga berkali-kali tak hadir dalam pemeriksaan. Ketidakhadiran Nunun berlanjut ke persidangan dengan terdakwa empat orang tersebut.

 

Selama ini, status Nunun memang menjadi polemik dalam penanganan kasus traveller cheque. Taji KPK kerap dipersoalkan karena telah menetapkan sejumlah penerima traveller cheque sebagai tersangka, sedangkan Nunun yang disebut-sebut sebagai pemberi belum disentuh. Dalih KPK selalu berkaitan dengan keberadaan Nunun yang tidak terlacak, walaupun banyak media menyebut nama negara Singapura.

 

Tidak kunjung jelas, sejumlah tersangka dan terdakwa menjadikan persoalan Nunun sebagai alat “perlawanan” terhadap KPK. Hal itu, misalnya, terlihat pada persidangan terdakwa Rusman Lumbantoruan, awal Mei 2011 silam. Ketika itu, tim penasihat hukum Rusman menyatakan walkout karena tuntutan mereka agar Nunun dihadirkan ke persidangan belum terealisir.

Tags: