Hakim Demo, Turunkan Martabat
Berita

Hakim Demo, Turunkan Martabat

Para hakim diharapkan dapat menyalurkan aspirasinya secara arif, sehingga kehormatan mereka tetap terjaga dan hak-hak para pencari keadilan pun dapat tetap terjaga.

Oleh:
Ali/ASh
Bacaan 2 Menit
Laman Group Facebook, tempat Andy menggalang rekan-rekan<br>hakim untuk demo. Foto: www.facebook.com
Laman Group Facebook, tempat Andy menggalang rekan-rekan<br>hakim untuk demo. Foto: www.facebook.com

Jumlah anggota Grup Facebook bertajuk “Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI” terus bertambah. Bila kemarin baru mencapai 300 anggota, kali ini melonjak hingga 2700-an anggota. Grup yang dipelopori oleh seorang hakim bernama Andy Nurvita itu memang memiliki ide yang sedikit nyeleneh.

 

Yakni, mengajak sejumlah hakim menggelar aksi demonstrasi untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka. Pro-kontra pun timbul. Ada yang tidak setuju, tapi tak sedikit yang mendukung.

 

Namun, dua lembaga yang mengurusi lembaga peradilan, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memberi sinyal negatif terhadap rencana aksi ini. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan KY sangat peduli dengan masalah kesejahteraan hakim ini.

 

Karena, lanjut Asep, kesejahteraan hakim merupakan salah satu elemen penting untuk menjaga kehormatan dan optimalisasi kinerja hakim. Makanya, dalam berbagai kesempatan, KY selalu menyuarakan masalah ini termasuk ketika bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu.

 

“Oleh karena itu, KY sangat berharap pemerintah dapat merespon situasi ini dan merealisasikan peningkatan kesejahteraan hakim ini secepatnya,” ujar Asep kepada hukumonline, Selasa (19/4).

 

Namun, di sisi lain, Asep berharap agar niat berdemonstrasi itu diurungkan. Pasalnya, KY khawatir bila aksi ini akan melunturkan kehormatan martabat hakim yang semestinya harus terus dijaga. “KY berharap agar para hakim dapat menyalurkan aspirasinya secara arif, sehingga kehormatan mereka tetap terjaga dan hak-hak para pencari keadilan pun dapat tetap terjaga,” jelasnya.

 

Juru Bicara MA Hatta Ali mengaku akan mengecek kebenaran rencana ini. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ini bisa memahami kegelisahan para hakim yang dijanjikan mendapat remunerasi 100 persen oleh pemerintah, tetapi baru 70 persen yang direalisasikan. 

 

“Untuk turun demo, tidak pernah tergambarkan untuk itu. IKAHI berjuang dengan surat dan konsep,” jelas Hatta kepada wartawan.

 

Salah satu tugas IKAHI, lanjutnya, adalah mensejahterakan hakim karena organisasi ini termasuk wisma bagi para hakim. “Itu salah satu tugas bagaimana memperjuangkan para hakim tapi tidak dengan demo dan sebagainya,” sebut Hatta lagi.


Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah juga berpendapat senada. “Ngga perlu sampai demo. Saya sangat menyesalkan kalau hakim sampai ikut demo. Ini euforia kebablasan. Pokoknya, jangan sampai lah. Kalau ada aspirasi sampaikan saja lewat surat. Kita akan perhatikan,” janji polisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

 

Bisa Dipecat?

Bila para hakim ini keukeuh ingin menggelar aksi demonstrasi, mungkin mereka perlu mengingat putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Bank Mandiri versus Serikat Pekerja Pegawai Bank Mandiri (SPBM), beberapa waktu lalu.

 

Pada Putusan yang diketuai oleh majelis hakim Heru Pramono (ketua) serta Dudi Hidayat dan Juanda Pangaribuan (masing-masing sebagai anggota) membenarkan tindakan pemecatan yang dilakukan Bank Mandiri terhadap pengurus serikat pekerjanya.


Salah satu alasan majelis, tindakan demonstrasi oleh serikat pekerja tidak sesuai dengan kaidah dengan hukum perburuhan. Sebab, jika buruh ingin memperjuangkan kesejahteraan, maka bisa menempuh jalur hukum yang tersedia (seperti gugatan pengadilan), bukan berdemonstrasi.

 

Kembali ke persoalan hakim, bukankah para hakim juga mempunyai jalur resmi yang dijamin oleh hukum melalui MA dan KY. “Seharusnya KY dan pimpinan MA membantu menyelesaikan masalah ini, jangan hanya mengawasi soal pelanggaran kode etik,” pungkas Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI Hasril Hertanto.

 

Tags: