Penyidik Tangkap Cirus Sinaga
Berita

Penyidik Tangkap Cirus Sinaga

Menurut pengacara, Cirus Sinaga statusnya belum ditahan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Penyidik Mabes Polri tangkap Cirus Sinaga. Foto: Sgp
Penyidik Mabes Polri tangkap Cirus Sinaga. Foto: Sgp

Setelah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan mafia hukum dan pemalsuan rencana tuntutan Gayus Halomoan P Tambunan, penyidik akhirnya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Cirus Sinaga. Informasi ini diungkapkan oleh penasehat hukum Cirus, Parlindungan Sinaga usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.30, Jumat (15/4). "Cirus ditangkap," ujarnya.

 

Meski bermalam di Bareskrim, Parlindungan menegaskan bahwa kliennya belum resmi ditahan oleh penyidik. Cirus, kata Parlindungan, hanya tidak diperbolehkan pulang ke kediamannya. Oleh karena itu, penyidik mengeluarkan surat penangkapan. "Tidak boleh pulang dan menginap di ruang penyidik," imbuhnya.

 

Selama ini, Polri memang belum menyatakan akan menahan Cirus karena pria berusia 57 tahun itu dianggap kooperatif dalam pemeriksaan. Makanya, acapkali usai menjalani pemeriksaan, Cirus masih dapat pulang ke kediamannya.

 

Menurut Parlindungan, masa penangkapan kliennya berlaku selama 1x24 jam. Menurut dia, penangkapan dilakukan untuk perlindungan status hukum kliennya.

 

Dalam menjalani pemeriksaan tambahan, Cirus dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan itu, kata Parlindungan, dijawab Cirus dengan hati-hati. Malahan, lelaki kelahiran Sumatera Utara itu beberapa kali mengoreksi jawabannya. Kendati begitu, pemeriksaan belum rampung. Makanya, Cirus diharuskan bermalam di Bareskrim.

 

Rencananya, penyidik akan menggelar pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (16/4). Selain didampingi Parlindungan, Cirus juga didampingi pengacara lainnya yakni Tumbur Simanjuntak.

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam mengatakan pemeriksaan terhadap Cirus hanya pemeriksaan tambahan. Pasalnya, langkah pemeriksaan tambahan  merupakan hasil gelar perkara antara penyidik dengan jaksa peneliti yang dipimpin Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Arnold Angkao pada Kamis (14/4). Selain untuk menyamakan persepsi, hasil gelar perkara juga masih meminta keterangan ahli hukum pidana, khususnya Tindak Pidana Korupsi.

Tags: