Paripurna DPR Sahkan RUU MK
Aktual

Paripurna DPR Sahkan RUU MK

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Paripurna DPR Sahkan RUU MK
Hukumonline

Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja RUU MK Dimyati Natakusumah menjelaskan RUU ini disusun dalam rangka memperkuat pelaksanaan fungsi dan tugas MK sebagaimana digariskan dalam UUD 1945.

 

“RUU perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi dan tugas MK, khususnya dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara Indonesia,” papar Dimyati.

 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memaparkan sejumlah substansi penting dari RUU MK di antaranya larangan ultra petita, aturan masa jabatan Ketua MK, aturan komposisi majelis kehormatan MK, dan aturan usia pensiun hakim konstitusi.

 

Perubahan UU MK adalah bagian dari kebijakan politik hukum nasioal yang menempatkan MK sebagai Guardian of Constitution,” ujar Patrialis.

Tags: