MK Tanya Perkembangan Kasus Surat Palsu
Berita

MK Tanya Perkembangan Kasus Surat Palsu

Polri bantah segan menindaklanjuti kasus ini karena menyangkut pengurus partai penguasa.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.<br> Foto: SGP
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.<br> Foto: SGP

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar diutus Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD untuk menemui Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Ito Sumardi. Janedjri mengaku kedatangannya, Jum’at (24/6), dalam rangka koordinasi dengan Polri berkaitan dengan laporan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang dugaan pemalsuan surat.

 

“Dalam rangka koordinasi, terkait kasus yang selama ini kita ketahui bersama,” ujar Janedjri ditemui seusai pertemuan.

 

Janedjri mengatakan berdasarkan hasil koordinasi, polisi sudah bekerja secara proporsional dan profesional menangani laporan tersebut. MK memahami jika polisi membutuhkan waktu untuk menyelesaian kasus ini di ranah hukum. MK juga tak akan mendesak polisi untuk menentukan siapa tersangka atau saksi. MK dalam posisi menunggu. “Mari kita tunggu bersama,” tandasnya.

 

Perihal pembuatan laporan polisi, Janedjri mengatakan sudah disampaikan kepada Bareskrim. Lebih jauh dia mengatakan problem polisi menelusuri surat yang asli dan yang dipalsukan merupakan substansi dan teknis penyelidikan. MK, tandas dia, memberikan kepercayaan penuh kepada Bareskrim untuk menangani laporannya.

 

Dia optimis Bareskrim dapat mengungkap perkara tersebut meskipun terdapat kepentingan politik di balik itu semua. Yang pasti, tambahnya,  hasil koordinasi dengan Kabareskrim akan disampaikan kepada ketua MK. “Jadi semua sudah saya koordinasikan ke Pak Ito. Clear semuanya. Saya sangat yakin, kepolisian ini sangat profesional, kita harus yakin dong,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ito mengatakan kedatangan Sekjen MK untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara atas surat yang dikirimkan MK ke Bareksrim. Dalam pertemuan memang dibahas perihal yang bersifat teknis. Namun begitu, Ito enggan membeberkan perkembangan penyelidikan.

 

 “Substansi penyelidikan tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik. Tapi saya sudah sampaikan ke Pak Sekjen MK bahwa apa yang selama ini menjadi rumor atau isu bahwa polisi memanggil segan dan sebagainya, itu tidak benar,” kilahnya.

 

Menurut jenderal polisi bintang tiga ini, polisi dalam melakukan penyelidikan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang diperiksa. Yang jelas, katanya, siapapun yang terlibat sedang ditelusuri. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, polisi tentu mesti mengantongi sejumlah petunjuk, saksi dan alat bukti yang masih dikumpulkan. “Pak Sekjen telah membuka seluas-luasnya apapun yang kita perlukan, dari TKP dimana diduga terjadinya tindak pidana,” ujarnya.


Ito menambahkan penyelidikan sudah berjalan, bukan hanya pemanggilan, tapi sudah tahap pemeriksaan. Penyelidik, katanya, melakukan pekerjaan secara simultan. Meskipun belum mendapatkan alat bukti pokok, penyelidik akan mencari alat bukti lain. Ito berharap, kalau nantinya terdapat alat bukti lain dapat membantu untuk melengkapi alat bukti lainnya.

 

“Jadi kalau kita mau menerapkan seseorang dengan satu pasal sangkaan, kita harus berangkat pada unsur pasal tersebut dengan mengambil keterangan dari saksi dan alat bukti. Sehingga sangkaan itu bisa diterima oleh JPU. Kita tegaskan, bahwa Polri tidak peduli siapapun juga yang terkait dengan pelarangan pidana semua kita proses,” pungkasnya.

Tags: