Mbak Tutut Kuasai Lagi TPI
Utama

Mbak Tutut Kuasai Lagi TPI

Kubu Harry Tanoe Soedibyo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh:
Latifah K Wardhani
Bacaan 2 Menit
TPI kembali lagi ke pelukan Mba Tutut.<br>Foto: Ilustrasi (Sgp)
TPI kembali lagi ke pelukan Mba Tutut.<br>Foto: Ilustrasi (Sgp)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana atau biasa disebut Mbak Tutut selaku penggugat dalam perkara No 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Sengketa ini melibatkan PT Berkah Karya Bersama (BKB) selaku tergugat I dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku tergugat II.

 

Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba, dalam amar putusannya menyatakan bahwa  PT BKB - milik Harry Tanoe Soedibjo, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengambilalihan 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).


Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Serta membatalkan dan menganggap tidak sah RUPSLB 18 Maret 2005 pihak tergugat, mengembalikan keadaan turut tergugat I (TPI) seperti semula sebelum diadakannya RUPSLB 18 Maret 2005. Kemudian memerintahkan tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp680,250 miliar beserta bunga enam persen per tahun sejak gugatan ini didaftarkan.


Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat yang menyatakan kurang pihak dan salah pihak. Majelis menilai penggugat memiliki hak menyasar siapa yang akan digugatnya. Selain itu, majelis menilai bahwa surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 yang diklaim tergugat tak pernah dicabut adalah tidak sah karena sudah pernah digunakan sebelumnya.


Majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai keabsahan RUPSLB tanggal 18 Maret 2005. Tergugat II yaitu PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai operator dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) telah melakukan pemblokiran atas sistem online yang tercatat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.


"Pemblokiran ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat terkait," lanjut Majelis Hakim.


Selama proses persidangan, tergugat I dan II juga dinilai tak dapat membuktikan bantahannya terkait pemblokiran tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: