Ketua MK Juara ‘Bolos’ Sidang Pleno
Utama

Ketua MK Juara ‘Bolos’ Sidang Pleno

Seringnya Ketua MK absen dalam sidang pleno lantaran menghadiri acara kenegaraan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Moh Mahfud MD paling menonjol tidak hadir dalam<br> sidang pleno MK. Foto: Sgp
Ketua MK Moh Mahfud MD paling menonjol tidak hadir dalam<br> sidang pleno MK. Foto: Sgp

Ketidakhadiran hakim Konstitusi dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan tajam dari koalisi LSM diantaranya YLBHI, LBH Jakarta, ICW, Elsam, Kontras, Perludem. Koalisi menyayangkan perilaku para hakim konstitusi yang sering “bolos” ketika sidang pleno pengujian undang-undang digelar.

 

Koalisi yang mengatasnamakan “Koalisi Selamatkan MK” melansir data dari 54 kali sidang pleno pengujian undang-undang selama 2011 hanya 23 persidangan (43 persen) yang dihadiri secara lengkap oleh sembilan hakim konstitusi.  

 

Sementara 21 kali sidang pleno dihadiri diatas 7 hakim Konstitusi (39 persen), sisanya 10 kali sidang pleno dihadiri kurang dari 7 hakim Konstitusi (18 persen). Dari data yang diolah dari risalah sidang MK itu, tercatat jumlah ketidakhadiran yang menonjol dilakukan oleh Ketua MK Moh Mahfud MD sebanyak 18 kali sidang. Diikuti hakim konstitusi yang lain.              

 

Donald Fariz dari Indonesia Coruption Watch (ICW) menegaskan bahwa dari data 54 kali persidangan itu selama 2011, nama hakim konstitusi Moh Mahfud MD yang menjadi juara ‘bolos’ dalam sidang pleno itu.

 

“Justru yang sering ‘membolos’ adalah Ketua MK sendiri, sebanyak 18 kali sidang pleno tidak hadir, diikuti Harjono sebanyak 7 kali, Maria Farida Indrati sebanyak 6 kali, Akil Mochtar dan Achmad Sodiki sebanyak 5 kali tidak hadir,” ungkap Donald dalam konsperensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Jum’at (29/4).                  

 

Ia juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran hakim konstitusi dalam sidang pleno itu terutama 10 kali sidang pleno yang dihadiri kurang dari 7 hakim konstitusi. “Kemana saja mereka? inilah yang menjadi sorotan kita karena hal ini melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK,” ujarnya.

 

Perkara teraktual yang hanya dihadiri kurang dari 7 hakim Konstitusi ketika MK menggelar sidang pleno pengujian Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan ICW dan sekelompok elemen masyarakat, Kamis (28/4) kemarin. “Sidang pleno pertama yang dipimpin Achmad Sodiki ini hanya dihadiri enam hakim konstitusi,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: