Ketua MA Resmikan 14 Pengadilan Tipikor
Aktual

Ketua MA Resmikan 14 Pengadilan Tipikor

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Resmikan 14 Pengadilan Tipikor
Hukumonline

 

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa meresmikan beroperasinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Pengadilan Negeri (PN). Acara peresmian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari ini, Kamis (28/4), yang dihadiri sejumlah pimpinan perwakilan lembaga negara yakni Pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, Komisi Yudisial, dan Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Peresmian dipusatkan di PN Banjarmasin yang rencananya akan dihadiri pimpinan KPK, KY Kejagung, Kemenkumham, dan unsur pimpinan daerah,” kata Kabag Humas MA, Andre Tristanto kepada hukumonline, Rabu malam (27/4).   

 

Peresmian ditandai penarikan tirai oleh Ketua MA yang disaksikan para pimpinan MA dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Peresmian Pengadilan Tipikor pada 14 PN itu tertuang dalam Keputusan Ketua MA No 022/KMA/SK/II/2011. Adapun 14 Pengadilan Tipikor yang dimaksud yakni pada PN Medan, PN Padang, PN Pekanbaru, PN Palembang, PN Tanjung Karang, PN Serang, PN Yogyakarta, PN Banjarmasin, PN Pontianak, PN Samarinda, PN Makassar, PN Mataram, PN Kupang, dan PN Jayapura.

 

Sebelumnya November Tahun 2010 lalu, MA juga telah meresmikan tiga Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, PN Semarang, dan PN Surabaya. Pembentukkan Pengadilan Tipikor itu merupakan pelaksanaan UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang mengamatkan pembentukkan Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia dalam waktu dua tahun. Artinya, akhir Oktober 2011 MA harus sudah membentuk 33 Pengadilan Tipikor.

 

Tags: