Panda Bingung Dakwaan Jaksa
Utama

Panda Bingung Dakwaan Jaksa

Panda didakwa sebagai koordinator pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia 2004 silam.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Panda Nababan dan politisi PDIP lainya sidang perdana di<br> Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Panda Nababan dan politisi PDIP lainya sidang perdana di<br> Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuat rekor sebagai ‘penyumbang’ terdakwa terbanyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (13/4). Dibagi dalam dua berkas yang dipidangkan secara terpisah, total ada delapan kader PDIP yang duduk di kursi pesakitan.  

 

Di persidangan pertama, ada empat terdakwa Ni Luh Mariani Tirta Sari, Soetanto Pranoto, Soewarno dan Matheos Pormes. Di persidangan selanjutnya, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih duduk di kursi terdakwa dalam kesempatan yang sama.

 

Delapan kader partai berlambang banteng itu didakwa menerima suap berupa traveller cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Proses pemilihan itu dilakukan di DPR pada 2004 silam.

 

Semua terdakwa dijerat dakwaan alternatif. Pertama melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) butir b UU pemberantasan Korupsi atau dakwaan kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Seluruh Traveller Cheque untuk anggota DPR dari PDIP berjumlah 196 lembar dengan nilai per lembarnya Rp50 juta. Sehingga totalnya senilai Rp9,8 miliar.

 

Terdakwa Ni Luh dan Soewarno, kata Jaksa Agus Salim, masing-masing memperoleh cek senilai Rp500 juta. Sedangkan Soetanto beroleh Rp600 juta. Terdakwa Matheos menerima Rp350 juta.

 

Jaksa Andi Suharlis melanjutkan, terdakwa Panda memperoleh cek senilai Rp1,45 miliar, terdakwa Enggelina, M Iqbal dan Budiningsih masing-masing mendapatkan cek senilai Rp500 juta.

Tags: