Siswa Dibui Karena Voucher Rp10 Ribu
Aktual

Siswa Dibui Karena Voucher Rp10 Ribu

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Siswa Dibui Karena Voucher Rp10 Ribu
Hukumonline

Seorang anak mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena dituduh mencuri voucher pulsa Rp10 ribu. “Ini ironi praktik hukum di Indonesia yang dialami Deli Suhardi (14),” ujar Hendra Supriyatna, penasihat hukum Deli saat konferensi pers di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Senin (4/4).

 

Pasalnya, kepolisian dalam perkara ini menafikan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam lembaga kementerian dan kepala lembaga tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum, yang berlaku 22 Desember 2009. Keenam kepala institusi tersebut adalah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Komisi Perlindungan Anak, Jaksa Agung, dan Kapolri.

 

Bahkan, pengabaian SKB berlanjut dengan menolak surat permohonan penangguhan penahanan Deli dari tim penasihat hukum. Kapolsek Johar Baru, Kompol Suyatno, ujar Hendra menolak karena dikhawatirkan Deli melarikan diri. “Padahal, Deli harus mengikuti ujian semester 14 Maret lalu,” tukas Hendra.

 

Alasan Kapolsek Johar itu menurut tim penasihat hukum tidak beralasan. Mengingat, Deli adalah orang tak punya dan hanya mengandalkan pendapatan ayah yang berprofesi sebagai penarik ojek motor.

Tags: