Ini 3 Syarat Menang Pilpres Satu Putaran Bila Diikuti 3 Paslon
Melek Pemilu 2024

Ini 3 Syarat Menang Pilpres Satu Putaran Bila Diikuti 3 Paslon

Bila ada 3 paslon, syarat kemenangan pilpres dalam putaran pertama mendapat suara lebih dari 50 persen; sebaran suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi; dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi). Tapi, bila diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara, sehingga pilpres cukup satu putaran.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ini 3 Syarat Menang Pilpres Satu Putaran Bila Diikuti 3 Paslon
Hukumonline

Masa kampanye Pemilu 2024 yang digelar sejak 28 November 2023 dengan beragam bentuk telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Selanjutnya, mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) merupakan masa tenang sebelum hari pemungutan suara yang digelar, Rabu (14/2/2024) besok. Namun, sebagian pemungutan suara di luar negeri, beberapa negara sudah dimulai sejak Senin 5 Februari 2024.    

Pemilu 2024 merupakan penggabungan pemlihan presiden (Pilpres) dan calon anggota legislatif (anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta DPD) yang digelar secara serentak. Kontestasi Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.  Sedangkan, pemilihan calon anggota legislatif diikuti 18 Partai Politik (Parpol) Nasional dan 5 Parpol Lokal Aceh.

Khusus pilpres, selama masa kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo-Gibran optimis mengklaim bisa menang dalam satu putaran karena menganggap telah memperoleh lebih dari 50 persen suara. Keyakinan itu mengacu pada hasil beberapa lembaga survei yang dirilis selama bulan Januari dan awal Februari 2024.

Baca Juga:

Misalnya, survei Indikator Politik Indonesia pada 28 Januari-9 Februari 2024 menunjukkan paslon Prabowo-Gibran memiliki elektabilitas tertinggi yakni mencapai 51,8 persen. Diikuti paslon Anies-Muhaimin 24,1 persen dan Ganjar-Mahfud MD 19,6 persen. Sebaliknya, dua paslon lain dan beberapa pengamat memperkirakan pilpres bakal berlangsung dua putaran.  

Lantas, bagaimana syarat kemenangan pemilihan presiden dalam satu putaran bila diikuti 3 paslon atau lebih? Apakah cukup dengan angka 50 persen plus 1 suara dari keseluruhan DPT Pemilu 2024 yang jumlahnya sekitar 204.807.222 pemilih?   

Mengacu Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945, pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran. Bila satu putaran, terpilihnya paslon Presiden dan Wakil Presiden disyaratkan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait