Ini 3 Syarat Menang Pilpres Satu Putaran Bila Diikuti 3 Paslon
Melek Pemilu 2024

Ini 3 Syarat Menang Pilpres Satu Putaran Bila Diikuti 3 Paslon

Bila ada 3 paslon, syarat kemenangan pilpres dalam putaran pertama mendapat suara lebih dari 50 persen; sebaran suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi; dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi). Tapi, bila diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara, sehingga pilpres cukup satu putaran.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Ketentuan tersebut juga dimuat dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Syarat kemenangan pilpres satu putaran ketika ada paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Skenario pilpres dua putaran, sesuai bunyi Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat 50 persen suara dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia itu, maka paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua berhak mengikuti pilpres putaran kedua. Sementara paslon yang memperoleh suara paling sedikit dinyatakan gugur.

"Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang." demikian bunyi Pasal 416 ayat (4) UU Pemilu.

“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari (satu) Pasangan Calon, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," begitu bunyi Pasal 416 ayat (5) UU Pemilu.

Lain halnya, bila pilpres hanya diikuti 2 paslon berlaku syarat kemenangan 50 persen plus 1 suara tanpa mempertimbangkan syarat sebaran sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sehingga pilpres cukup hanya berlangsung satu putaran. Hal ini sesuai Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tertanggal 3 Juli 2014.

Putusan itu terkait tafsir konstitusional pengujian Pasal 159 ayat (1) UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti 2 pasangan capres-cawapres. Artinya, jika hanya ada 2 paslon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD Tahun 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua (putaran kedua).   

Rumusan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu sama dengan bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Kemudian, tafsir konstitusional pasal tersebut diperkuat dengan Putusan MK No. 39/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Mahkamah harus menyatakan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon sesuai Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 itu.    

Tags:

Berita Terkait