Pelepasan Hak Milik atas Tanah
Pertanahan & Properti

Pelepasan Hak Milik atas Tanah

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Apakah pelepasan hak milik atas tanah di Indonesia boleh dilakukan oleh pengadilan luar negeri dan apakah peraturan tersebut diakui oleh hukum di Indonesia? Yang kami maksud adalah pelepasan hak milik atas tanah kepada PMA di mana ada perjanjian antara pemilik dan PMA tetapi tidak melalui notaris. Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Pelepasan hak atas tanah tidak dapat dilakukan oleh pengadilan negeri, apalagi oleh pengadilan luar negeri.

Pelepasan hak milik atas tanah dapat dilakukan dengan akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya, secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan:

1)     akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik), atau

2)     surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau

3)     surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Akta/surat dimaksud umumnya berjudul “Pelepasan Hak.” Sesuai kasus, dalam akta/surat pelepasan hak haruslah dicantumkan klausul bahwa pelepasan hak atas tanah (Hak Milik) tersebut dilakukan dengan maksud agar PT. PMA (penanaman modal asing) yang dimaksud memperoleh kesempatan untuk meminta/memohon sesuatu hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada instansi yang berwenang. Juga dicantumkan besarnya ganti rugi dari PT PMA kepada pemegang hak atas tanah.

Dengan adanya pelepasan hak, maka tanah yang bersangkutan (Hak Milik) menjadi tanah negara. PT PMA dapat mengajukan permohonan hak baru sesuai ketentuan undang-undang dan sesuai keperluannya, sehingga PT PMA yang dimaksud mendapatkan hak atas tanah sesuai ketentuan undang-undang dan sesuai keperluannya.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

 

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Tags: