Beberapa waktu lalu saya membeli mobil bekas di Facebook dengan harga Rp98 juta. Akhirnya saya transaksi dengan penjualnya via Facebook dan lanjut WhatsApp. Mobilnya posisi ada di Jogja dan penjualnya mengaku sedang di Surabaya karena dinas luar kota. Ia mengaku nanti akan ada saudaranya sebut saja B yang akan mengantar mobilnya kepada saya. Saya pun mengecek mobilnya dengan si B. Setelah saya yakin, saya transfer uang Rp98 juta itu kepada si pelaku. Ketika akan mengambil mobil itu, si B (ternyata pemilik aslinya) bilang uangnya belum diterima dan si pelaku tak bisa dihubungi. Begitu pula saya juga tidak bisa menghubungi si pelaku. Saya dengar itu adalah modus penipuan skema segitiga. Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk mendapatkan keadilan dan adakah tips untuk menghindari modus penipuan segitiga? Lantas, apakah saya tetap bisa meminta mobil yang telah saya bayar itu dari pemiliknya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penipuan skema segitiga ini melibatkan tiga pihak, yaitu penjual (pemilik asli) mobil, calon pembeli, dan pelaku penipuan yang berperan seolah-olah menjadi penjual dan pembeli sekaligus.
Jika kemudian pembeli telah membayar sejumlah harga yang disepakati, namun pemilik asli mobil tidak menerima uangnya, apakah mobil harus diserahkan kepada pembeli? Lalu, apa yang dapat ditempuh korban penipuan segitiga? Apa tips terhindar dari penipuan skema segitiga?
Â
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Â
Apa itu Modus Penipuan Segitiga?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apa itu skema segitiga? Sepanjang penelusuran kami, modus penipuan segitiga mobil kerap terjadi melalui media sosial, utamanya Facebook. Penipuan skema segitiga ini melibatkan tiga pihak, yaitu penjual (pemilik asli) mobil, calon pembeli, dan pelaku penipuan yang berperan seolah-olah menjadi penjual dan pembeli sekaligus.
Umumnya, pelaku penipuan jual beli mobil di Facebook akan menghubungi penjual (pemilik asli) mobil yang diiklankan, seolah-olah ingin membeli mobil dari pemilik. Pelaku akan meminta foto, alamat lengkap, hingga data-data mengenai mobilnya, agar meyakinkan pemilik mobil bahwa pelaku adalah pembeli yang serius.
Selanjutnya, ia akan mengiklankan kembali ke Facebook dengan mencuri data-data dan foto mobil yang diiklankan itu dengan harga yang jauh lebih murah. Untuk meyakinkan pembeli, pelaku biasanya akan membuat skenario untuk mempertemukan pemilik mobil dengan calon pembeli.
Namun, dengan segala tipu muslihatnya, penipu akan mengelabui pembeli mobil untuk mengirimkan uang kepadanya dan meyakinkan pemilik mobil untuk bertemu dengan calon pembeli, seolah-olah mobil itu akan terjual. Tetapi, uang yang diterima dari pembeli tidak diserahkan kepada pemilik asli mobil. Selanjutnya, pelaku akan menghilang dan memblokir nomor pemilik mobil maupun calon pembeli.
Â
Siapakah yang Harus Menyerahkan Barang dalam Penipuan Skema Segitiga?
Jika menilik kasus yang Anda sebutkan, terdapat tiga pihak dalam perjanjian tersebut, yaitu Anda sebagai pembeli, pelaku penipuan, dan penjual asli. Umumnya, jika ada pihak dalam suatu perjanjian jual beli dan salah satu diantaranya merupakan perantara, dikenal dengan istilah makelar.
Namun, meski pelaku penipuan merupakan pihak ketiga, tetapi ia tidak dapat dikatakan sebagai makelar karena pelaku tidak mendapatkan kuasa untuk menjual mobil dari pemiliknya.
Hal ini merujuk ketentuan Pasal 62 KUHD,yang kami rangkum bahwa makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, yang mendapat upah atau provisi tertentu atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja tetap.
Lebih lanjut, Pasal 64 KUHD menyatakan bahwa pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan. Makelar mempunyai hak untuk melakukan tindakan sesuai perintah, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 63 KUHD.
Lebih lanjut, perjanjian jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata merupakan suatu perjanjian yang mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lainnya membayar harga yang diperjanjikan.
Dalam kasus Anda, pada dasarnya, perjanjian jual beli yang Anda buat adalah antara Anda sebagai pembeli dan pelaku sebagai penjual. Selain itu, perjanjian juga terjadi antara B sebagai penjual asli dengan pelaku sebagai pembeli palsu.
Dengan demikian, menurut hemat kami, pihak yang dapat dituntut untuk menyerahkan mobil kepada Anda adalah si pelaku, kecuali jika si pelaku telah memberikan kuasa atau perjanjian dengan B untuk menyerahkan mobilnya kepada Anda. Di sisi lain, jika B harus menyerahkan barang kepada Anda atas dasar perjanjian dengan pelaku, maka pelaku harus memenuhi prestasinya terlebih dahulu dengan membayarkan harga sesuai dengan kesepakatan.
Adapun, jika suatu perjanjian dilakukan atas dasar penipuan maka menurut Pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian tidak mempunyai kekuatan. Kemudian, berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata, penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu perjanjian.
Â
Langkah Hukum bagi Korban Penipuan Skema Segitiga
Pasal penipuan, pada dasarnya tercantum di dalam KUHP. Namun, karena penipuan skema segitiga umumnya dilakukan melalui media sosial atau media elektronik, maka berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali, kami berpendapatketentuan yang dapat menjerat pelaku adalah UU ITE dan perubahannya.
Sepanjang penelusuran kami, aturan tentang penipuan online di dalam UU ITE dan perubahannya adalah Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024yang berbunyi sebagai berikut:
         Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024
Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Â
Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024
Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lalu, apa langkah yang dapat ditempuh korban penipuan skema segitiga?
Melaporkan tindak pidana penipuan tersebut kepada polisi, yaitu ke Polsek terdekat di mana tindak pidana terjadi, atau Polres atau Polda wilayah administrasi yang melingkupi. Anda juga dapat melakukan panggilan ke Call Center 110. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Jika korban ingin mendapatkan uang kembali, maka korban penipuan dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Selain itu, korban juga dapat melakukan permohonan restitusi. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel 2 Cara Korban Menuntut Ganti Rugi kepada Terpidana.
Â
Tips Terhindar dari Penipuan Mobil Skema Segitiga
Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah. Anda perlu cek harga pasaran mobil bekas pada spesifikasi dan merek tertentu, serta bandingkan dengan harga yang ditawarkan di suatu akun media sosial.
Pertimbangkan dengan matang dan jangan terburu-buru membeli. Pelaku penipuan biasanya akan berusaha meyakinkan calon pembeli sehingga calon pembeli merasa terburu-buru untuk segera membayar harga mobil agar tidak dibeli orang lain.
Patutlah curiga jika lokasi keberadaan penjual dengan barangnya berbeda, sehingga ketika Anda melakukan pemeriksaan mobil, diwakilkan oleh orang lain seperti saudara atau karyawan penjual (pelaku).
Jika Anda sudah pada tahap pemeriksaan mobil, Anda harus waspada jika penjual melarang Anda bertanya mengenai harga, identitas pembawa mobil, atau hubungan pembawa mobil dengan penjual. Bisa jadi ternyata orang yang membawa mobil tersebut adalah pemilik aslinya.
Jangan transfer uang ke rekening yang namanya berbeda dengan nama yang tertera pada KTP pemilik mobil, BPKB atau STNK mobil.
Cermatlah dalam memverifikasi setiap tahapan jual beli, mulai dari negosiasi hingga pembayaran.
Â
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Â
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik