KPPU Gelar Sidang Perdana Penilaian Menyeluruh atas Notifikasi Merger dan Akuisisi
Terbaru

KPPU Gelar Sidang Perdana Penilaian Menyeluruh atas Notifikasi Merger dan Akuisisi

Sidang tersebut dilakukan atas transaksi pengambilan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis Gopprera Panggabean didampingi oleh Aru Armando serta Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis saat membacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator. Foto: KPPU
Ketua Majelis Gopprera Panggabean didampingi oleh Aru Armando serta Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis saat membacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator. Foto: KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Komisi bagi penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dinotifikasikan ke KPPU pada Selasa, (6/7) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dilaksanakan untuk pertama kali tersebut dilakukan atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean didampingi oleh Aru Armando serta Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis. Sidang beragendakan pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator. 

Sebagai informasi, KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. pada 27 Desember 2023, pasca transaksi tersebut efektif pada 30 November 2023. Transaksi tersebut membuat PT  Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menjadi pemegang 99,997% saham PT Semen Grobogan. 

Baca juga:

Transaksi tersebut dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi dan dilakukan antar perusahaan yang tidak terafiliasi, sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan penilaian.

KPPU melalui investigatornya, melakukan penilaian melalui dua tahapan, yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal dilakukan untuk menentukan pasar bersangkutan, signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi, serta terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi. 

Sementara penilaian menyeluruh dilakukan untuk menilai dampak transaksi, apakah transaksi tersebut berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Tags:

Berita Terkait