Kejaksaan Berharap Dapat Lebih Berkoordinasi dengan KPK
Berita

Kejaksaan Berharap Dapat Lebih Berkoordinasi dengan KPK

Apalagi dengan keberadaan mantan Staf Ahli Jaksa Agung, Zulkarnain sebagai pimpinan KPK yang baru.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung berharap dapat lebih berkoordinasi dengan KPK periode terbaru. Foto: SGP
Kejaksaan Agung berharap dapat lebih berkoordinasi dengan KPK periode terbaru. Foto: SGP

Berdasarkan Keputusan Presiden No 72/P/Tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik dan mengambil sumpah jabatan lima pimpinan KPK terbaru yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyo Muqqodas, Adnan Pandupraja, dan Zulkarnain.

 

Dengan ini, Abraham Samad bersama keempat wakilnya, resmi menjadi pimpinan KPK periode 2011-2015. Atas pelantikan tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan akan segera membahas pengganti Zulkarnain dari posisi Staf Ahli Jaksa Agung bidang Intelijen.

 

“Kebetulan yang bersangkutan memang habis masa jabatannya pada 1 Desember 2011 ini. Jadi, nanti pasti akan kami proses untuk penggantinya,” ujarnya, Jumat (16/12). Lebih dari itu, Darmono berharap dengan adanya Zulkarnain di KPK, koordinasi antara Kejaksaan dan KPK akan lebih baik, saling melengkapi.

 

Seperti kemarin ketika KPK menangkap pegawai Pengadilan Pajak yang tidak ada keterlibatan penyelenggara negara, lalu kasusnya diserahkan kepada Kejaksaan. “Jadi, koordinasi semacam ini yang idealnya dalam harapan kami dapat ditingkatkan,” katanya.

 

Sementara, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan bahwa dalam susunan pimpinan KPK, suka atau tidak suka memang harus ada jaksa di dalamnya. Sebab, yang memiliki pengalaman di bidang penyidikan dan penuntutan adalah jaksa.

 

Sebagai sesama lembaga penegak hukum, lanjut Marwan, kerjasama antara KPK dan Kejaksaan harus tetap dilakukan. Termasuk dalam hal memberantas jaksa nakal, fungsi koordinasi KPK harus tetap dilakukan.

 

“Sayang hal itu dari dulu tidak pernah dilakukan KPK karena lebih senang mengedepankan penindakan yang akan mendapat pemberitaan luas,” tutur mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.

Tags:

Berita Terkait