Bambang Widjojanto ‘Diganjal’ Kasus Trisakti
Berita

Bambang Widjojanto ‘Diganjal’ Kasus Trisakti

Konsep yang disajikan sudah oke, tetapi ada beberapa kasus yang pernah ditangani sebagai pengganjal.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Paparan calon pimpinan KPK Bambang Widjojanto pikat para anggota Komisi III DPR. Foto: SGP
Paparan calon pimpinan KPK Bambang Widjojanto pikat para anggota Komisi III DPR. Foto: SGP

Paparan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terlihat cukup menyihir para anggota Komisi III DPR. Dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan, Bambang memaparkan konsep pemberantasan korupsi yang fokus pada satu bidang yang benar-benar berdampak kepada rakyat. Ia menilai saat ini pemberantasan korupsi belum sejalan dengan upaya menyejahterakan rakyat.

 

Ke depan, bila terpilih menjadi pimpinan KPK, Bambang mengaku akan fokus pemberantasan korupsi pada sektor agrikultur atau pertanian. Sektor ini, menurutnya sangat berhubungan dengan 70 persen rakyat Indonesia yang hidup di pedesaan. “Kita harus fokus pada satu bidang, tentukan dulu national interest kita, lalu fokus di situ. Saya mengusulkan di sektor ini,” ujarnya, Kamis (1/12).

 

Saking jelas dan komprehensifnya penjelasan Bambang, bahkan Anggota Komisi III dari Partai Golkar yang terkenal ‘bawel’ Bambang Soesatyo tak perlu lagi bertanya kepada Bambang. “Saya mendukung Saudara Bambang sebagai pimpinan KPK. Saya tak perlu bertanya lagi,” ujarnya ketika melepaskan hak untuk bertanya.

 

“Paparan Saudara sangat komprehensif, sudah seperti paparan Ketua KPK yang sedang Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III,” seloroh Anggota Komisi III Ahmad Yani.

 

Meski dari segi pemaparan konsep, Bambang mendapat acungan jempol, tetapi ada beberapa hal yang dirasa mengganjal oleh Komisi III. Yakni, terkait kasus-kasus yang ditangani  oleh Bambang dalam kapasitasnya sebagai advokat. “Ada laporan-laporan masyarakat yang masuk ke saya dan harus diklarifikasi kepada Saudara,” ujar Yani.

 

Dalam kasus sengketa kepemilikan Universitas Trisakti, lanjut Yani, Bambang dianggap menghalangi eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bambang yang berada di pihak Rektor Universitas Trisakti Toby Muthis cs bahkan disebut-sebut sempat naik ke atas meja ketika proses eksekusi terjadi. Akhirnya, eksekusi memang batal dilakukan.

 

“Ada laporan Saudara pernah bilang tak perlu patuhi Putusan MA. Ini yang harus saya tanyakan, apakah benar?” selidik Yani.

Halaman Selanjutnya:
Tags: