​​​​​​​Simak Penjelasan Lengkap Soal Dokumen dan Persyaratan untuk Menikah
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Simak Penjelasan Lengkap Soal Dokumen dan Persyaratan untuk Menikah

​​​​​​​Syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk suatu perkawinan diatur dalam pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

“21 tahun ke bawah harus izin orang tua, untuk 16 tahun ke bawah (perempuan) dan 17 tahun ke bawah (laki laki) harus mendapat izin dari pengadilan atau namanya itu dispensasi nikah,” terang Suprapto.

 

Lantas bagaimana jika mempelai berumur di atas 21 tahun? Bisakah menikah tanpa harus mendapatkan keterangan izin dari orang tua? Dalam hal ini Suprapto mengakui memang tidak ada kewajiban bagi mempelai yang berumur 21 tahun ke atas untuk mendapatkan izin dari orang tua berdasarkan aturan negara. Akan tetapi, kata Suprapto, sekalipun seorang yang berumur 21 tahun ke atas tidak diwajibkan secara hukum formal, hendaknya hal tersebut tetap dilakukan oleh mempelai sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua.

 

“Sekalipun begitu, tetap saja ini celah bagi mempelai berumur 21 ke atas enggan meminta izin orang tuanya, karena syarat ini tidak menghalangi seorang untuk menikah. Bahkan untuk yang tidak direstui orang tuanya tetap bisa dilangsungkan pernikahannya dengan wali adhol,” pungkas Suprapto.

Tags:

Berita Terkait