​​​​​​​Simak Penjelasan Lengkap Soal Dokumen dan Persyaratan untuk Menikah
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Simak Penjelasan Lengkap Soal Dokumen dan Persyaratan untuk Menikah

​​​​​​​Syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk suatu perkawinan diatur dalam pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Dalam hal posisi nikah siri tersebut sebagai istri kedua, maka suami harus mengajukan izin poligami terlebih dahulu. Tetapi bilamana istrinya tidak mengizinkan, maka pernikahan tersebut menurut Kama tidak bisa dicatatkan.

 

Akan tetapi, lanjut Kama, bilamana pasangan suami istri tersebut sudah bercerai maka terhadap pernikahan nikah siri yang telah dilangsungkan tersebut bisa dilakukan itsbat nikah. Nikah siri ini diterangkan Kama terdiri dari 2 jenis, yakni nikah siri ketika dia betul sudah bercerai dan ada juga nikah siri saat ia masih dalam proses bercerai (dalam arti belum resmi bercerai).

 

“Untuk nikah siri yang pasangannya masih dalam proses cerai, maka harus diselesaikan dahulu proses cerainya, baru kemudian bisa diurus itsbat nikahnya,” jelas Kama.

 

Hal lain yang harus diperhatikan mempelai, kata Kama, adalah surat rekomendasi nikah. Surat rekomendasi nikah ini dibutuhkan ketika pasangan ingin melangsungkan pernikahannya di tempat lain seperti gedung yang berada di daerah berbeda dengan daerah rumah tempat kediamannya. Sehingga dibutuhkan adanya surat rekomendasi pindah nikah dari KUA tempat kediamannya kepada KUA tempat ia akan melangsungkan pernikahan.

 

“Misalnya seseorang bertempat tinggal di Pamulang, ingin melangsungkan pernikahan di gedung yang berlokasi di Ciputat, maka ia harus mengurus rekomendasi pindah nikah dari KUA Pamulang ke KUA Ciputat,” terang Kama.

 

Staff Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Suprapto, menjelaskan kepada hukumonline bahwa ada 3 (tiga) ranah dalam pengurusan pendaftaran pernikahan, yakni beragam surat keterangan seperti N1,N2,N4 dan sebagainya yang bisa didapatkan melalui kelurahan. Kemudian semua surat dan dokumen yang sudah dilengkapi maka dicatatkan ke KUA. Selanjutnya ranah pengadilan, yakni apabila diperlukan adanya isbath (Penetapan nikah) ataupun penetapan wali adhal.

Tags:

Berita Terkait