​​​​​​​Simak Penjelasan Lengkap Soal Dokumen dan Persyaratan untuk Menikah
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Simak Penjelasan Lengkap Soal Dokumen dan Persyaratan untuk Menikah

​​​​​​​Syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk suatu perkawinan diatur dalam pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan N3 (surat persetujuan mempelai) merupakan surat yang menyatakan bahwa mereka menikah atas dasar sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, sehingga pernikahan kedua mempelai dapat dikatakan an taraadhin (saling ridho) antar keduanya dan tidak pula karena adanya wali mujbir (wali yang memaksa).

 

Selanjutnya model N4 berisi keterangan tentang orang tua, kata Kama, ini berkaitan dengan KMA No. 298/2003 pasal 8 ayat (1) huruf (a) tentang apakah bapak dan ibu mempelai tersebut betul merupakan bapak/ibu kandung, atau bapak/ibu angkat, kakak atau kakeknya. Ketentuan tersebut, menurut Kama, berkaitan dengan masalah wali yang akan menikahkan mempelai sebetulnya.

 

“Ada juga nanti itu surat keterangan belum menikah, dalam proses di pengadilan suami mengajukan izin poligami dan sang istri dihadirkan untuk memberikan pernyataan diizinkan atau tidak suaminya untuk poligami. Bisa melalui surat, bisa juga melalui pernyataan secara lisan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama,” tambah Kama.

 

Pada saat prosesi akad nikah, sambung Kama, para pihak juga akan ditanya, apakah mereka memiliki perjanjian pra nikah atau tidak, kalau ada apa isi perjanjian pra nikahnya, kemudian dicatat di berita acara pernikahan sebelum akad nikah dilangsungkan. Konsep perjanjian pra nikah ini jelas Kama sebetulnya bukan konsep dari fiqih, tapi adopsi dari hukum barat.

 

Untuk perkawinan campuran antara WNI dan WNA, Kama menjelaskan surat yang harus diurus adalah surat dari Kedubes yang bersangkutan untuk menikahkan ia dengan orang Indonesia. Ditambahkan Suprapto, karena pencatatannya dilakukan di KUA maka yang WNA harus muslim terlebih dahulu, dan hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan muslimnya. Surat tersebut, kata Suprapto, didapatkan dari lembaga yang berwenang mengeluarkan surat keterangan muslim.

 

Hukumonline.com

 

Usia Pernikahan

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974, umur minimal seorang perempuan untuk menikah adalah 16 tahun dan untuk laki-laki umur minimal 19 tahun. Baik Kama maupun Suprapto menjelaskan bahwa mempelai yang berumur di bawah batas umur minimal tersebut, maka harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, baru kemudian pernikahannya bisa dicatatkan.

 

Kalau dia tidak direstui orang tuanya, maka dia juga harus mengajukan surat penetapan pengadilan tentang penetapan wali adhol. Kalau dia menikah usianya di bawah umur 19 atau 16 tahun harus melampirkan juga penetapan pengadilan agama tentang dispensasi nikah, baru bisa diproses oleh KUA. Berkaitan dengan keharusan mendapatkan izin dari orang tua, berdasarkan pasal 6 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 menentukan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi mempelai yang berumur di bawah 21 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait