​​​​​​​Simak Penjelasan Lengkap Soal Dokumen dan Persyaratan untuk Menikah
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Simak Penjelasan Lengkap Soal Dokumen dan Persyaratan untuk Menikah

​​​​​​​Syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk suatu perkawinan diatur dalam pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

“Tahapannya urus dulu surat-surat keterangan untuk menikah dari kelurahannya masing-masing (baik pihak laki-laki dan perempuan), setelah surat-surat masing-masing pihak lengkap barulah didaftarkan di KUA tempat dia akan melangsungkan pernikahan, di situ dicatatkan hari H-nya kapan, jamnya kapan dan sebagainya, barulah nanti didapatkan buku nikah,” jelas Suprapto.

 

Pada dasarnya, kata Suprapto, syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk suatu perkawinan diatur dalam pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terdiri dari:

  1. Persetujuan calon mempelai;
  2. Seseorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapatkan izin dari orangtua;
  3. Dalam hal salah satu orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka cukup mendapatkan izin dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya;
  4. Izin dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas diperbolehkan ketika kedua orang tua dalam keadaan meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  5. Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin pernikahan setelah terlebih dahulu mendengar perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam poin 2,3 dan 4;
  6. Ketentuan poin 1-5 berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya  dan kepercayaan yang bersangkutan tidak menentukan lain.

 

Adapun untuk dokumen yang harus dipersiapkan adalah dokumen kelengkapan diri pada umumnya. Misalnya, kata Suprapto, harus ada KTP, fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, harus ada juga surat keterangan sehat dari puskesmas. Bahkan saat ini sudah diwajibkan untuk suntik (toxonoid), jelas Suprapto, namun perihal suntik ini merupakan kebijakan dari Peraturan Gubernur (Pergub).

 

“Karena kebijakan soal suntik ini merupakan kebijakan gubernur, maka ketentuannya di setiap daerah tentu berbeda-beda, ada daerah yang mewajibkan suntik itu seperti DKI, ada juga yang tidak,” terang Suprapto kepada hukumonline saat ditemui di kantornya, Jumat (25/5).

 

Berikut hasil rangkuman hukumonline untuk dokumen-dokumen yang bisa didapatkan dari Kelurahan:

No.

Nama Dokumen

Keterangan

1.

N1

Surat keterangan untuk nikah

2.

N2

Surat keterangan asal usul

3.

N3

Surat persetujuan mempelai

4.

N4

Surat keterangan tentang orang tua

5.

N5

Surat izin orang tua (diberita acara nanti)

6.

N6

Surat keterangan kematian suami/istri yang di tandatangani oleh kepala desa/lurah atau pejabat yang berwenang untuk pengisian dokumen N6 bagi janda/duda yang akan menikah

7.

N7

Surat pemberitahuan kehendak nikah

 

Terkait surat keterangan nikah (N1), Kama menjelaskan, intinya memuat siapa yang akan menikah baik pihak lelaki ataupun perempuan. Untuk N2 berkaitan dengan asal usul mempelai, dalam artian mengatakan benar bahwa kedua mempelai ini anak kandung dari bapak dan ibu yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait