Pustakawan Hukum: Biar ‘Kering’, Yang Penting Kaya Ilmu
Berita

Pustakawan Hukum: Biar ‘Kering’, Yang Penting Kaya Ilmu

Seorang pustakawan hukum sebaiknya memiliki latar belakang keilmuan hukum. Sayang, profesi pustakawan masih sering dianggap tempat ‘buangan’ dan kering.

Mys/Ali/CR-9
Bacaan 2 Menit

 

Blasius Sudarsono berpendapat, para pustakawan hukum perlu membuat organisasi. Dalam organisasi ini bisa dibahas banyak hal. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 pun tak melarang, bahkan sebenarnya mendorong pembentukan organisasi profesi pustakawan. Organisasi profesi itu berfungsi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan. Sebagai organisasi profesi, kode etik mutlak perlu. Ikatan Pustakawan Indonesia misalnya, kata Blasius, sudah memiliki kode etik meskipun kuat dugaan hanya mengadopsi kode etik pustakawan Amerika Serikat.

 

Karena itu, kalau para pustakawan hukum mau membentuk wadah, kode etik dan jumlah anggota penting dipikirkan. Siapa tahu, nasib ‘kering’ pustakawan bisa diperjuangkan menjadi ‘basah’. “Kalau mereka berhimpun, banyak yang bisa mereka bicarakan,” kata Blasius.

 

Tentu saja, penopang hidup bukan satu-satunya yang perlu dipahami pustakawan. Perkembangan digitalisasi perpustakaan merupakan keniscayaan. Informasi dan dokumentasi hukum harus semakin mudah diakses.

 

Dan para pustakawan punya kesempatan berbagi pada konperensi “Perpustakaan Digital: Isu-Isu Teknis, Strategis, dan Masa Depan” yang akan diselenggarakan di Bandung, awal November mendatang. Sebagai salah satu lembaga yang mengelola data dan informasi hukum secara digital, hukumonline berkesempatan berbagi pengalaman dalam ajang tersebut.

Tags: