Pustakawan Hukum: Biar ‘Kering’, Yang Penting Kaya Ilmu
Berita

Pustakawan Hukum: Biar ‘Kering’, Yang Penting Kaya Ilmu

Seorang pustakawan hukum sebaiknya memiliki latar belakang keilmuan hukum. Sayang, profesi pustakawan masih sering dianggap tempat ‘buangan’ dan kering.

Mys/Ali/CR-9
Bacaan 2 Menit

 

Di Indonesia, pustakawan lebih dipandang sebagai jabatan fungsional. Berbeda dari negara-negara maju yang sudah menganggap pustakawan sebagai profesi.

 

Untuk bisa menjadi pustakawan hukum seseorang seyogianya memenuhi kualifikasi standar nasional perpustakaan. Pengelola perpustakaan di kampus fakultas hukum, misalnya, akan lebih udah jika pengelola dan petugas teknisnya berlatar belakang ilmu perpustakaan dan hukum. Blasius Sudarsono berpendapat, pendidikan pustakawan hukum bisa dibuat strata dua alias pascasarjana. Mereka yang lulus ilmu perpustakaan diberi kesempatan menempuh spesialisasi bidang hukum. Atau sebaliknya, sarjana hukum menempuh pendidikan lanjutan perpustakaan.

 

Pendidikan khusus penting bagi pustakawan hukum dimaksudkan untuk memenuhi standar pengelolaan perpustakaan. Maklum, di sejumlah tempat, pengelolaan perpustakaan masih asal-asalan. Ini berkaitan dengan profesi pustakawan sebagai sandaran hidup. Pustakawan hukum di instansi pemerintah, dinilai Sri Mamudji, tak terlalu menjanjikan karena berkaitan pula dengan kenaikan pangkat. Tunjangan jabatan tertinggi untuk pustakawan ahli ‘hanya’ Rp700 ribu.

 

 

Di lingkungan instansi Pemerintah, pustakawan adalah jabatan fungsional. Sehingga tunjangannya disesuaikan dengan jabatan fungsional tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2007, tunjangan jabatan fungsional adalah berkisar antara Rp240 ribu (pustakawan pelaksana) hingga Rp700 ribu (ahli pustakawan utama).  

 

 

Tabel

 

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

 

Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2007

 

 

 

Jabatan fungsional

 

Jabatan

 

Besaran tunjangan (Rp)

 

Pustakawan

Ahli pustakawan utama

700.000

 

Pustakawan madya

500.000

 

Pustakawan muda

375.000

 

Pustakawan pertama

275.000

 

Pustakawan terampil

Pustakawan penyelia

350.000

 

Pustakawan pelaksana lanjt.

265.000

 

Pustakawan pelaksana

240.000

 

 

 

Wadah

Pada 27 Mei 2009, sejumlah pustakawan dari lembaga yang bergerak di bidang hukum, pada umumnya lembaga swadaya masyarakat, mengadakan diskusi bersama. Selain membahas implementasi Undang-Undang Perpustakaan, diskusi di Dan Lev Law Library menjadi arena untuk menyamakan persepsi para pustakawan. “Dalam pertemuan itu kami sering berbagi informasi, termasuk koleksi,” kata Farli Elnumeri, pustakawan Dan Lev Law Library.

 

Diskusi semacam itu bukan satu-satunya ajang prtemuan para pustakawan hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sudah lama memperkenalkan Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH). Melalui SJDIH ini para pustakawan hukum sering berkomunikasi dan berbagi informasi.  Minimal sekali setahun. “Ini forum semua pustakawan hukum, perguruan tinggi, kantor pengacara, Pemda, dan biro-biro hukum Pemerintah,” jelas Sri Mamudji.

Tags: