Kapan Kepala Daerah Harus Izin Presiden untuk Maju Pilpres? Ini Kata Kemendagri
Berita

Kapan Kepala Daerah Harus Izin Presiden untuk Maju Pilpres? Ini Kata Kemendagri

Nama Sandiaga semakin diperbincangkan menjadi Cawapres Prabowo setelah mengajukan surat permohonan tidak pailit ke PN Jakarta Pusat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ramai diperbicangkan menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Salah satu syarat yang harus dipenuhi Sandiaga untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) adalah meminta izin kepada Presiden.

 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima izin dari Sandiaga yang ramai diisukan menjadi pendamping Prabowo. Ia menduga alasannya karena belum ada penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Lalu, kapan sebenarnya seorang kepala daerah harus mengajukan izin untuk ikut perhelatan Pilpres? "Ya setelah dari KPU bisa lapor mungkin ndak usah begitu sebelum ditetapkan, sekarang kan belum berani lapor wong belum ada keputusan," kata Sumarsono saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kamis (9/8/2018). Baca Juga: Syarat Capres-Cawapres dari Surat Tidak Pailit Hingga Tak Punya Utang

 

Sumarsono tidak menjelaskan secara rinci apa akibatnya jika seorang wakil atau kepala daerah tidak mengajukan izin. "Yang penting ada lapor soal sebelum atau setelah, enggak masalah, itu soal etika saja. Soal etika administrasi saja, sama dengan anakmu mau masuk kemana sekolah dimana kan harus lapor bapaknya," terang Sumarsono.

 

Sumarsono menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan kepala daerah yang hendak nyapres mengajukan izin kepada Presiden. Tetapi secara struktural izin tersebut diajukan melalui Mendagri dalam hal ini Ditjen Otda. Setelah itu baru diteruskan kepada Kepala Negara.

 

“Semua kepala daerah itu aturannya kan harus sesuai izin Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, kalimatnya melalui Menteri Dalam Negeri. Nanti Menteri Dalam Negeri kan secara teknis pasti diteruskan ke Dirjen Otda," terangnya.

 

Persoalan izin ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti kampanye bagi Para Pejabat yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 29 ayat (1) PP ini disebutkan, “Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.” Secara teknis izin tersebut disampaikan melalui Dirjen Otda Kemendagri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait