Keberadaan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan telah mengamanatkan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian. Penggunaan bahasa Indonesia diterapkan pada perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak asing.
Senior Partner sekaligus Managing Partner HHP Law Firm, Indri Pramitaswari Guritno menjelaskan UU 24/2009 bertujuan menjadikan bahasa Indonesia menjadi tuan rumah di negara sendiri. Selain itu, tidak terdapat sanksi seperti pembatalan perjanjian jika tidak menggunakan bahasa Indonesia.
“Tidak ada pertimbangan sanksi dari ketiadaan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian,” ujarnya dalam sebuah workshop bertajuk ‘Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial, Selasa (25/4/2024).
Dia memaparkan, selain UU 24/2009 terdapat aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Beleid itu memberi kejelasan karena mengatur bahwa padanan atau terjemahan harus ditandatangani pada saat bersamaan. Kemudian, pilihan bahasa yang mengatur hanya ada apabila terdapat pihak asing bahasa yang disepakati para pihak.
Baca juga:
- Mengenal Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Bisnis
- Memahami Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis
Senior Partner HHP Law Firm, Indri Pramitaswari Guritno saat memberikan materi dalam workshop. Foto: RES
Kemudian, penggunaan bahasa Indonesia dan dapat disertai bahasa asing dalam dokumen resmi negara. Namun, penggunaan bahasa Indonesia tidak dapat dianggap remeh. Hal ini karena terdapat kasus, di mana pengadilan melakukan pembatalan perjanjian akibat tidak menggunakan bahasa Indonesia.