Kapan Kepala Daerah Harus Izin Presiden untuk Maju Pilpres? Ini Kata Kemendagri
Berita

Kapan Kepala Daerah Harus Izin Presiden untuk Maju Pilpres? Ini Kata Kemendagri

Nama Sandiaga semakin diperbincangkan menjadi Cawapres Prabowo setelah mengajukan surat permohonan tidak pailit ke PN Jakarta Pusat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 29 PP Nomor 32 Tahun 2018

(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

 

Surat permohonan tidak pailit

Mencuatnya nama Sandiaga sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo semakin terlihat setelah ia diketahui mengajukan permohonan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini pun dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir.

 

"Sampai detik ini jam 11 (11.00 WIB) yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit Jokowi, Prabowo dan Pak Sandiaga," kata Jamaludin, Kamis (9/8).

 

Jamaludin menjelaskan, pengajuan surat keterangan tidak pailit dari ketiga tokoh tersebut dilakukan oleh perwakilan ketiga orang tersebut. Menurutnya, pengajuan surat keterangan tidak pailit juga bisa dilakukan oleh individu. “Kalau tidak punya perusahaan tidak apa-apa, itu bisa dimintakan untuk perorangan,” ujar Jamaludin.

 

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), beberapa persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres diatur secara tegas dalam Pasal 169. Khusus berkaitan dengan syarat tidak pailit tercantum dalam Pasal 169 huruf i UU Pemilu yakni tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Tags:

Berita Terkait