Kemendagri: Akademisi Hukum Perlu Lebih Proaktif Beri Rekomendasi ke Pemerintah
Utama

Kemendagri: Akademisi Hukum Perlu Lebih Proaktif Beri Rekomendasi ke Pemerintah

Rekomendasi yang diharapkan ialah yang membumi untuk menjadi solusi atas kenyataan sosial.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Narasumber seminar Rakernas APHTN-HAN berjudul
Narasumber seminar Rakernas APHTN-HAN berjudul "Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional", Jumat (26/4/2024). Foto: NEE

Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh meminta para akademisi hukum proaktif memberi rekomendasi ke pemerintah dalam menyusun kebijakan publik dan regulasi. Zudan—yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara ini—mengapresiasi inisiatif Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memberi rekomendasi rutin untuk pemerintah.

“Selama dua puluh tahun saya lebih banyak jadi birokrat di Kementerian Dalam Negeri, dua kali jadi Penjabat Gubernur, belum pernah ada asosiasi dosen bidang hukum lain memberi rekomendasi. Mungkin terlalu sibuk dengan tugas administrasi kampus dan Scopus,” kata Zudan dalam seminar berjudul Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional, Jumat (26/4/2024). Seminar ini adalah rangkaian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APHTN-HAN pada 26-28 April 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga:

Hukumonline.com

Zudan menyorot kenyataan rata-rata pendidikan formal warga negara Indonesia hingga saat ini baru setara Sekolah Menengah Pertama. “Prosedur demokrasi kita lebih liberal dari Amerika Serikat yang pakai electoral vote. Bayangkan masyarakat yang rata-rata baru terdidik tingkat SMP dibawa melompat dengan one man one vote,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur ini.

Sebagai birokrat senior di Kementerian Dalam Negeri, ia mengaku punya banyak data ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan daerah-daerah di Indonesia. Oleh karena itu, penataan kabinet presidensial harus mengevaluasi perjalanan demokrasi di era reformasi. “Apakah cara berdemokrasi kita dalam sistem pemerintahan sudah tepat? Apakah hukum kita sudah memberikan insentif kesejahteraan yang banyak untuk masyarakat?,” kata Zudan mengajukan pertanyaan kepada peserta seminar.

Zudan tercatat pernah menjabat Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan, Kepala Biro Hukum, hingga Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri. Zudan pernah menjadi Pj. Gubernur Gorontalo sebelum Pj. Gubernur Sulawesi Barat saat ini. Ia juga masih merangkap sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Zudan mengingatkan agar rekomendasi APHTN-HAN yang dihasilkan dalam Rakernas 2024 bisa membumi untuk menjadi solusi atas kenyataan sosial yang ada. Terutama dalam peningkatan kesejahteraan sosial. Ia mengatakan teori law as a tool of social engineering harus beralih menjadi tool of social empowerment. Jadi, hukum bukan semata-mata berorientasi mengatur dan menata tanpa menghitung apa insentifnya bagi masyarakat. “Disertasi saya dulu dibimbing Prof. Satjipto merumuskannya sebagai fasilitas hukum,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait