Menurut Pasal 1 angka 36 UU Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakuk...
Kepada semua pihak untuk ikut menjaga situasi selama masa tenang berlangsung hingga saat hari pemung...
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum...
Dalam kerangka penegakan hukum pemilu, sudah ada lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Selama masa tenang, semua pasangan calon, tim kampanye dan relawan pendukung tidak melakukan aktivi...