Sebentar lagi masa kampanye capres cawapres akan berakhir dan akan segera memasuki masa tenang. Apakah sanksi jika masih ada yang melakukan kampanye dalam masa tenang tersebut? terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum.
Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apa saja larangan-larangan yang dilakukan pada masa tenang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda
Masa Tenang
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum (“pemilu”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”).
Masa tenang ini menurut Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu:
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;
pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
penetapan Peserta Pemilu;
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
masa Kampanye Pemilu;
Masa Tenang;
pemungutan dan penghitungan suara;
penetapan hasil Pemilu; dan
pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai orang yang melakukan kampanye pada masa tenang, kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan kampanye.
Kampanye dan Jadwalnya
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.[1]
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan melalui:
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang;[2] sedangkan
iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.[3]
Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.[4]
Larangan Selama Masa Tenang
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:[5]
tidak menggunakan hak pilihnya;
memilih Pasangan Calon;
memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau
memilih calon anggota DPD tertentu.
Sanksi jika melanggar larangan(-larangan) di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.[6]
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.[7]
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang.[8]
Sanksi jika melanggar yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.[9]
Sanksi Bagi yang Melakukan Kampanye pada Masa Tenang
Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum