Pelihara Landak Jawa Tanpa Mens Rea, Nyoman Sukena Dituntut Bebas
Tidak ada alasan yang memberatkan dalam tuntutan, hanya ada yang meringankan.
Pelihara Satwa yang Dilindungi, Ini Sanksinya
Berdasarkan Lampiran Permen LHK 106/2018, landak jawa atau hystrix javanica merupakan satwa yang di...
DPR Setujui RUU KSDAHE Menjadi UU
Substansi RUU antara lain memperkuat peran masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, mengatur sanks...
Menteri KLHK Beberkan Rangkuman Substansi RUU KSDAHE
KSDAHE bertujuan untuk mewujudkan sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem yang mendukung ...
Selangkah Lagi RUU KSDAHE Jadi UU
RUU KSDAHE sebagai upaya menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sem...
Di Balik Molornya Nasib RUU KSDAHE
Sejumlah dinamika ditemukan dalam perjalanan RUU KSDAHE, mulai dari adanya kepentingan pemerintah da...
RUU KSDAHE Perlu Memuat Paradigma Baru Menjawab Tantangan Konservasi
Paradigma konservasi berbasis hak dalam tata kelola konservasi di Indonesia diperlukan untuk menjawa...
Cegah Kerusakan Alam dengan Penguatan Hukum Konservasi Keanekaragaman Hayati
Sistem hukum yang memadai diperlukan untuk mencegah kepunahan keanekaragaman hayati.