Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelihara Satwa yang Dilindungi, Ini Sanksinya

Share
Kenegaraan

Pelihara Satwa yang Dilindungi, Ini Sanksinya

Pelihara Satwa yang Dilindungi, Ini Sanksinya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Belakangan ini viral kasus warga Badung (Bali), yang terancam lima tahun penjara karena kedapatan pelihara landak jawa di rumahnya. Lantas, apakah landak jawa satwa yang dilindungi? Jika landak jawa adalah satwa liar yang dilindungi, apa sanksi bagi orang yang pelihara satwa liar yang dilindungi? Sebagai informasi, menurut berita yang beredar, warga Bali tersebut tidak mengetahui apakah landak jawa termasuk satwa dilindungi atau tidak.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Lampiran Permen LHK 106/2018, landak jawa atau hystrix javanica merupakan satwa yang dilindungi.

    Lalu, barangsiapa dengan sengaja memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Hewan yang DilindungiTelanjur Dipelihara yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan dipublikasikan pada 27 Desember 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa yang Dilindungi

    06 Nov, 2014

    Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa yang Dilindungi

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apakah Landak Jawa Satwa yang Dilindungi?

    Pertama-tama, satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara.[1] Sedangkan satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.[2] Kemudian, satwa yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU 5/1990, satwa yang dilindungi terbagi menjadi: [4]

    1. Satwa dalam bahaya kepunahan meliputi jenis satwa yang dalam keadaan bahaya nyaris punah dan menuju kepunahan. Satwa yang endemik adalah satwa yang terbatas penyebarannya, sedangkan jenis yang terancam punah adalah karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangbiakan yang sangat lambat, baik karena pengaruh habitat maupun ekosistemnya.
    2. Satwa yang populasinya jarang adalah satwa yang populasinya kecil atau jarang sehingga pembiakannya sangat sulit.

    Lantas, apakah landak jawa satwa yang dilindungi? Berdasarkan Lampiran Permen LHK 106/2018, landak jawa atau hystrix javanica merupakan satwa yang dilindungi (hal. 11).

    Sanksi Memelihara Satwa yang Dilindungi

    Pada dasarnya, menurut Pasal 21 ayat (2) UU 32/2024, setiap orang dilarang untuk:

    1. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
    2. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
    3. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi; memusnahkan , menyimpan , dan / atau merusak;
    4. mengambil, memperdagangkan, memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi;
    5. mengeluarkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah negara kesatuan republik indonesia dan/atau ke luar wilayah negara kesatuan republik indonesia;
    6. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya; dan/atau
    7. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.

    Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas, satwa tersebut dirampas untuk negara dan dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.[5]

    Perlu diketahui, terdapat pengecualian dari larangan tersebut yang hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.[6]

    Kemudian, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana disebutkan di atas, dalam hal ini memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyakkategori VII.[7]

    Jadi, seseorang yang memelihara landak jawa berpotensi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Terkait dengan jumlah denda, sepanjang penelusuran kami UU 32/2024 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah dari setiap kategori denda.

    Perubahan Status Satwa yang Dilindungi Menjadi Tidak Dilindungi

    Selanjutnya, menurut Pasal 5 PP 7/1999, suatu jenis satwa yang wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi harus dilakukan upaya pengawetan apabila telah memenuhi kriteria:

    1. mempunyai populasi yang kecil;
    2. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
    3. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

    Dalam hal suatu jenis satwa yang dilindungi populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu, sehingga jenis tidak lagi termasuk kategori jenis satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 7/1999, maka statusnya dapat diubah dari dilindungi menjadi tidak dilindungi.[8]

    Lebih lanjut, penetapan satwa yang dilindungi menjadi yang tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)[9] yang saat ini menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).[10]

    Kemudian, berdasarkan pertanyaan Anda, warga yang memelihara landak jawa sebelumnya tidak mengetahui bahwa landak jawa adalah satwa yang dilindungi. Menurut hemat kami, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, mengingat masih ada warga yang belum mengetahui bahwa beberapa jenis satwa liar termasuk dalam jenis yang dilindungi undang-undang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel Sosialisasi Berbuah Hasil, Warga Serahkan Satwa Dilindungi dari laman Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem, Menteri LHK, yaitu sosialisasi akan terus digiatkan sehingga masyarakat teredukasi untuk ikut menjaga serta menyelamatkan satwa liar dilindungi agar terjaga tetap kelestariannya dan terhindar dari kepunahan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
    4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
    5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
    6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
    7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

    Referensi:

    1. Rudika Zulkumardan. Tindak Pidana Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Jenis Landak dan Penegakan Hukumnya (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Barat). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum, Universitas Syiah Kuala, Vol. 1, No. 1, 2017;
    2. Sosialisasi Berbuah Hasil, Warga Serahkan Satwa Dilindungi, yang diakses pada tanggal 13 September 2024, pukul 02.40 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 32/2024”)

    [2] Pasal 1 angka 10 UU 32/2024

    [3] Rudika Zulkumardan. Tindak Pidana Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Jenis Landak dan Penegakan Hukumnya (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Barat). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum, Universitas Syiah Kuala, Vol. 1, No. 1, 2017, hal. 47

    [4] Penjelasan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”)

    [5] Pasal 24 UU 5/1990

    [6] Pasal 22 ayat (1) UU 5/1990

    [7] Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32/2024

    [8] Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

    [9] Pasal 1A ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

    [10] Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?