Pelihara Landak Jawa Tanpa Mens Rea, Nyoman Sukena Dituntut Bebas
Utama

Pelihara Landak Jawa Tanpa Mens Rea, Nyoman Sukena Dituntut Bebas

Tidak ada alasan yang memberatkan dalam tuntutan, hanya ada yang meringankan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
I Nyoman Sukena (kemeja putih). Foto: Antara
I Nyoman Sukena (kemeja putih). Foto: Antara

Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (hystrix javanica), I Nyoman Sukena, dituntut bebas di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024) kemarin. Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat untuk memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.

Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dan Isa Uli Nuha dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggunakan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. Pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Tuntutan yang mereka bacakan menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar pasal-pasal itu.

“Terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” demikian tuntutan yang dibacakan dilansir oleh Antara News.

Baca juga:

Jaksa juga meminta Hakim memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa yang dirampas negara agar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Isi surat tuntutan Jaksa pun tidak mencantumkan hal-hal yang memberatkan bagi Nyoman.

Sementara itu tercantum hal-hal yang meringankan Sukena yaitu menyesali perbuatannya dan tidak ada niat komersial atas landak jawa yang dimiliki. Tertera pula Sukena bukan residivis, kurang paham dengan adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta Sukena sopan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. pasal 40 ayat 2 UU KSDAHE dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Fakta persidangan mengungkap bahwa Sukena tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya adalah hewan yang dilindungi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait