Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech
Waspada Fintech Ilegal

Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech

POJK 77/2016 dinilai tak bisa mengakomodir maraknya pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi di sektor pinjaman online.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Permasalahan pinjaman online ilegal ini juga menjadi perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mendesak agar OJK sebagai lembaga pengawas menutup atau memblokir perusahaan fintech tersebut agar tidak semakin meresahkan masyarakat. Selain itu, Tulus meminta OJK segera menertibkan praktik fintech ilegal atau tidak berizin yang semakin menjamur di masyarakat.

 

Dari sisi konsumen, Tulus mengimbau agar membaca dengan cermat persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech sebelum bersepakat. Sebab, teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen memahami persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintek tersebut.

 

“Konsumen tidak memahami bagaimana besaran bunga yang ditentukan dan mekanisme cara penagihan oleh perusahaan online kepada konsumennya,” ujar Tulus.

 

Tags:

Berita Terkait