Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech
Waspada Fintech Ilegal

Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech

POJK 77/2016 dinilai tak bisa mengakomodir maraknya pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi di sektor pinjaman online.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Tapi masalahnya adalah pengawasannya. Ketika fintech-fintech ilegal ini menjamur seakan-akan kurang cepat pengawasan dan penindakannya.  Misalnya di blokir apps atau website dan itu terlambat. Nah itu kadang-kadang sudah diblokir hanya berubah nama dan sebagainya. Namun saya tetap apresiasi karena kita lihat akhir-akhir ini OJK dan Kominfo kerja keras dalam hal mendata fintech ilegal. Jadi sering dilakukan pemblokiran,” kata David.

 

Hukumonline.com

 

David mengingatkan pentingnya pengawasan pemerintah dalam industri fintech. Pasalnya, pengguna akses internet di Indonesia cukup tinggi. Tingginya angka penggunaan internet akan berbanding lurus dengan potensi kejahatan yang akan terjadi.

 

Sehingga untuk meminimalisir terjadinya potensi konflik antara pelaku usaha pinjaman online dan konsumen, David mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online hanya untuk kebutuhan yang tidak mendesak. Jika terpaksa menggunakan layanan ini, gunakan pinjaman untuk sesuatu yang produktif agar pengembalian dana bisa terencana.

 

Di samping itu, ia juga mengingatkan konsumen untuk membaca perjanjian pinjam meminjam secara detail yang diatur oleh pihak pinjaman online. Jika sudah terjadi kesepakatan dan uang sudah ditransfer bahkan terpakai, agak sulit bagi konsumen untuk mengembalikan keadaan seperti semula.

 

“Jadi dalam hal ini bagaimana supaya tidak banyak orang jahat merugikan pengguna internet, ya itu harus benar-benar diawasi,” tambahnya.

 

Sebelum memutuskan sepakat dengan perjanjian yang ditawarkan oleh pihak pinjaman online, David mengingatkan konsumen harus membaca isi perjanjanjian secara detail. Konsumen harus berhati-hati terhadap penawaran yang menggiurkan, namun penuh dengan jebakan-jebakan yang merugikan.

 

“Kalau sudah meyangkut fisik atau psikis, itu tentu sudah bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kalaupun mau melakukan gugatan karena mengalami kerugian ya harus dibuktikan dia mengalami kerugian apa. Kalau akibat cara penagihan atau data dibuka, foto di hp tersebar dari itu bisa dituntut,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait