Perlunya Penataan Regulasi untuk Kemajuan di Sektor Migas
Terbaru

Perlunya Penataan Regulasi untuk Kemajuan di Sektor Migas

Mengacu pada perkembangan regulasi dan institusi pada pengelolaan hulu migas nasional berdasarkan Pasal 33 UUD NRI 1945, maka perlu segera dilakukan penataan regulasi yang salah satu upayanya dengan segera memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan/atau menyelesaikan pembahasan tentang RUU Migas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Selain itu penguasaan negara atas sumber daya migas dapat dilakukan melalui penyerahan hak eksklusif pengelolaan pada perusahaan migas nasional (NOC) yang sleanjutnya dapat dikerjasamakan dengan kontraktor swasta. Dalam hal pemusatan kewenangan pengelolaan hulu migas pada satu lembaga maka perlu adanya pengawasan dari lembaga lain untuk meminimalkan perilaku koruptif dari pemegang kewenangan.

Atas dasar hasil penelitian, berkaca dari perkembangan pengelolaan migas di sejumlah negara penghasil migas, Brigita menyebut negara sebagai pemegang hak penguasaan sumber daya tidak perlu ragu menunjukkan keberpihakanya terhadap NOC melalui produk regulasi yang disahkan.

Namun demikian perlu dilakukan perbaikan infrastruktur perpajakan khususnya di sektor hulu migas agar industri ini lebih atraktif. Selain itu implementasi dari produk regulasi perlu memperhatikan NIE dan good governance agar tercipta pertumbuhan ekonomi dengan sektor hulu migas sebagai motor penggeraknya sehingga welfare state dapat direalisasikan.

Kemudian mengacu pada perkembangan regulasi dan institusi pada pengelolaan hulu migas nasional berdasarkan Pasal 33 UUD NRI 1945, maka perlu segera dilakukan penataan regulasi yang salah satu upayanya dengan segera memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan/atau menyelesaikan pembahasan tentang RUU Migas.

Undang-undang Migas baru inilah yang kemudian dapat dijadikan landasan berkegiatan di industri hulu migas sehingga tercipta stability dan sustainability pada industri ini dengan tetap memperhatikan good governance.

Dan dalam rangka optimalisasi regulasi dan institusi maka peneliti menyarankan agar kembali pada skema ‘dua kaki’ dengan kewenangan lebih besar diberikan kepada Badan Khusus Migas yang merupakan badan usaha baru dibawah koordinasi langsung Presiden dan pengawasan oleh Dewan Energi Nasional (DEN). Selain itu sebagai masukan dalam upaya untuk memudahkan koordinasi maka disarankan agar Menteri BUMN menjadi bagian dari DEN.

Tags:

Berita Terkait