Perlunya Penataan Regulasi untuk Kemajuan di Sektor Migas
Terbaru

Perlunya Penataan Regulasi untuk Kemajuan di Sektor Migas

Mengacu pada perkembangan regulasi dan institusi pada pengelolaan hulu migas nasional berdasarkan Pasal 33 UUD NRI 1945, maka perlu segera dilakukan penataan regulasi yang salah satu upayanya dengan segera memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan/atau menyelesaikan pembahasan tentang RUU Migas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Dengan demikian, pada dasarnya Indonesia sebagai negara penghasil migas juga mengalami perkembangan regulasi dan institusi dalam usaha mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencapai tujuan pemanfaatan migas yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD NRI 1945. Namun demikian terdapat tantangan yang masih perlu dituntaskan dalam rangka mendorong perkembangan industri hulu migas nasional terutama berkaitan dengan implementasi regulasi dan kepastian mengenai lembaga pengelola hulu migas.

“Dalam hal skema hubungan ‘dua kaki’ atau ‘tiga kaki’ pada lembaga pengelola migas, maka yang perlu dilakukan adalah usaha penciptaan NIE dan penerapan good governance karena kendala utamanya adalah perilaku koruptif pemegang kewenangan,” ungkap Brigita.

Sementara itu usaha optimalisasi regulasi dan institusi sudah dilakukan dalam rangka mengatasi tantangan dalam pengelolaan hulu migas untuk kesejahteraan rakyat meskipun implementasi regulasi belum simetris dengan kinerja institusi sehingga kesejahteraan sosial belum tercapai.

Namun tetap dibutuhkan Undang-Undang Migas baru sebagai landasan kegiatan hulu migas nasional, sehingga ada kepastian regulasi dan institusi pengelola migas. Selain itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholders sektor hulu migas agar regulasi yang disahkan dapat terimplementasi dengan baik mengingat selama ini tumpang tindih regulasi kerap terjadi akibat kurangnya komunikasi.

Dalam penelitiannya Brigita juga memaparkan bentuk pengelolaan hulu migas di berbagai negara. Hasilnya ditemukan bahwa pengelolaan sektor hulu migas di negara penghasil migas terus mengalami perkembangan sebagai wujud adaptasi terhadap kondisi sosial, politik, ekonomi dan terutama perubahan di industri migas global.

Perkembangan regulasi dan institusi di negara Venezuela, Arab Saudi, Malaysia, Rusia dan Norwegia merupakan upaya memaksimalkan pengelolaan migas untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tentu saja perkembangan yang terjadi diusahakan masih berada dalam koridor new institutional economics (NIE) sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga tercipta welfare state.

Selanjutnya dari hasil studi yang dilakukan diketahui bahwa besarnya potensi cadangan tidak berimplikasi langsung terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas karena perlu ada interaksi yang baik antara regulasi dan institusi sebagai pendorong optimalisasi potensi migas.

Tags:

Berita Terkait