Nawir Messi - Sukarmi: KPPU Tidak Diskriminatif
Profil

Nawir Messi - Sukarmi: KPPU Tidak Diskriminatif

Sejumlah tindakan anti kompetitif dunia usaha sebenarnya berlindung di balik kebijakan negara.

Mvt
Bacaan 2 Menit

KPPU mencoba mengembangkan ini dalam bentuk peraturan komisi, yang terus disempurnakan.

 

Jadi, menurut saya tudingan KPPU itu lembaga superbody adalah berlebihan. Apalagi, kita salah satu dari sedikit negara yang tidak diberikan kewenangan penggeledahan. Lihat negara lain, semua punya hak untuk menggeledah. Begitu pengadilan kasih izin, bisa jalan. Kita tidak bisa seperti itu.

 

Kalau masalah kepegawaian? Kabarnya pegawai KPPU sudah mulai gerah dengan status yang tak kunjung jelas?

Nawir: Ya, itu juga bagian dari prioritas. Saya usahakan dalam semester pertama tahun ini ada kepastian, mau kemana status kepegawaian KPPU. Pendekatan intensif dengan pemerintah harus dilakukan, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan. Saya yakin tiap hal yang dibicarakan dengan serius dan niat positif akan menghasilkan sesuatu yang baik.

 

Sukarmi: Secara kelembagaan kita merasa ada kelemahan, misalnya dalam UU tidak disebutkan KPPU sebagai pejabat negara. Ini konsekuensinya besar, soalnya perhatian pemerintah terhadap KPPU tidak sepenuh hati. Juga status kepegawaian, penyusunannya diserahkan ke kami tapi ternyata kita tidak dimasukkan dalam sistem birokrasi. Bahkan sampai ada demo dari pegawai beberapa waktu lalu. Karena itu, kita berharap presiden memperbaiki Perauran Presiden untuk memperjelas status KPPU secara hukum.

 

Terakhir, sejauhmana Anda menilai perlunya perbaikan UU No. 5 Tahun 1999?

Sukarmi: Secara substansi, kami tidak terlalu merasakan karena bisa diatasi dengan mengeluarkan pedoman dan peraturan KPPU. Tujuannya, agar tidak ada kekosongan hukum dan perbedaan penafsiran mengenai aturan dalam UU No. 5 Tahun 1999.

 

Cara ini sangat umum di beberapa negara yang memiliki UU anti monopoli, dimana yang diperkaya adalah aturan teknis. Sejauh ini, kita sudah punya 16 pedoman. Tahun ini kita juga akan keluarkan beberapa lagi, tapi saya belum bisa sampaikan lebih detail.

 

Nawir: Kekurangan secara substantsial sebenarnya banyak sekali. Tapi untungnya UU memberi kita kewenangan untuk membuat pedoman. Hal ini diatur dalam Pasal 36, sehingga permasalahan teknis dan implementasi bisa diantisipasi berdasarkan pedoman yang telah KPPU keluarkan. Kita berharap, ke depannya KPP bisa semakin baik menjalankan tugas sesuai undang-undang.

 

Tags: