Nawir Messi - Sukarmi: KPPU Tidak Diskriminatif
Profil

Nawir Messi - Sukarmi: KPPU Tidak Diskriminatif

Sejumlah tindakan anti kompetitif dunia usaha sebenarnya berlindung di balik kebijakan negara.

Mvt
Bacaan 2 Menit
Nawir Messi dan Sukarmi Ketua dan Wakil KPPU yang baru.<br> Foto: Sgp
Nawir Messi dan Sukarmi Ketua dan Wakil KPPU yang baru.<br> Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki pimpinan baru di tahun 2011. Rotasi tahunan kali ini mengangkat Nawir Messi sebagai ketua untuk masa jabatan satu tahun ke depan, berpasangan dengan Sukarmi sebagai wakil ketua.

 

Nawir adalah mantan ekonom INDEF yang sudah berkiprah di KPPU sejak tahun 2001. Sebelumnya, peraih gelar master Manajemen Pembangunan dan Lingkungan dari Australian National University (1994) ini malang melintang di berbagai lembaga penelitian ekonomi.

 

Pada tahun 1985, Nawir aktif di The Center for Policy and Implementation Study (CPIS) sebagai peneliti. Selain itu, ia juga menjadi peneliti dalam Cooperation Research Institution antara Harvard Institute for International Development (HIID) dan pemerintah Indonesia.

 

Di KPPU sendiri, pria kelahiran Makassar, 52 tahun silam ini terlibat dalam menangani beberapa perkara yang menarik perhatian publik. Ia menjadi anggota majelis hakim dalam perkara fuel surcharge yang melibatkan sembilan maskapai penerbangan nasional. Bahkan, pria berkumis ini memimpin majelis hakim dalam dua kasus besar yang ditangani KPPU, perkara proses beauty contest Donggi-Senoro serta perkara perusahaan telekomunikasi asal Singapura, Temasek Holdings.

 

Koleganya, Sukarmi adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, yang berkarir sejak tahun 1991 dan aktif di berbagai lembaga penelitian. Perempuan kelahiran Nganjuk, empat puluh tiga tahun silam ini memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya (1990), kemudian magister dan doktor bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran (1999 & 2005).

 

Lalu, sebagai pasangan pimpinan yang baru, apa saja target mereka? Bagaimana mereka memandang peran dan tantangan yang dihadapi KPPU selama ini? Hukumonline berkesempatan melakukan wawancara singkat dengan keduanya dalam beberapa kesempatan. Nawir pertama kali ditemui di sela sidang pemeriksaan tambahan perkara fuel surcharge, Senin (17/1) lalu. Kemudian, wawancara dilanjutkan dua hari berikutnya, yang juga dihadiri Sukarmi. Berikut hasil obrolan Muhammad Vareno dari Hukumonline dengan Nawir dan Sukarmi.

 

 

Sebelumnya, selamat atas pengangkatan anda berdua sebagai pimpian KPPU. Apa saja target KPPU sepanjang tahun 2011 ini di bawah kepemimpinan anda?

Nawir: Terimakasih. Sebenarnya sore ini saya baru akan rapat penajaman program dengan jajaran staf. Hari berikutnya, akan saya sampaikan di hadapan semua komisioner.

 

Tapi intinya, kepengurusan kami ini akan fokus pada beberapa. Pertama, pengawasan terhadap bidang-bidang usaha (industri) yang pasarnya  terkonsentrasi tinggi. Baik yang bersifat oligopoli apalagi monopoli. Terutama, industri pelayanan dan infrastruktur publik, misalnya pelabuhan, transportasi, dan telekomunikasi. Selama ini memang sektor-sektor tersebut cukup merugikan masyarakat dari sisi persaingan usahanya.

 

Selain itu, KPPU bertugas mengawal pengembangan dan kelangsungan pasar yang berkeadilan. Lembaga ini harusnya menjadi bagian dari pengembangan sistem kebijakan ekonomi nasional, dengan terlibat secara dua arah dalam proses kebijakan persaingan usaha. Sayangnya, sejauh ini masih sangat terbatas pada inisiatif pada satu persoalan atau isu dan menyampaikannya pada pemerintah. Pola komunikasinya masih searah.

 

Memang butuh waktu yang panjang untuk meningkatkan kerjasama dengan pemerintah. Periode pertama dulu, kami memperjuangkan adanya satu institusi formal di pemerintahan yang menjadi pintu masuk komunkasi dua arah tersebut. Hasilnya bagus meski tidak maksimal dengan terbentuk satu unit kerja di Kementerian Koordinator Perekonomian. Namanya staf ahli bidang persaingan usaha. Sayangnya, hanya jabatan fungsional bukan struktural.

 

Karena itu, saya berharap di masa kepemimpinan saya dan Bu Sukarmi, kami bisa mengefektifkan pola komunikasi kebijakan dengan pemerintah. Yang akan kami lakukan salah satunya mendorong pertemuan tingkat pimpinan tertinggi dari lembaga terkait. Ada forum dengan menteri atau dirjen. Dalam forum itu kita bisa mendiskusikan isu-isu stategis bidang persaingan usaha yang titik beratnya ada di pemerintah.

 

Percuma KPPU terus menangani berbagai perkara kasus persaingan ketika persoalan sebenarnya justru didorong oleh kebijakan negara. Sebab, banyak tindakan anti kompetitif dunia usaha itu sebenarnya berlindung di balik kebijakan negara. Persoalan ini yang harus kita selesaikan dulu sebelum masuk menyelesaikan persoalan praktiknya. Misalnya, kebijakan bailout saat krisis, dimana Bank Indonesia menyuntikkan dana ke bank bermasalah. Ini tidak fair terhadap bank yang sehat. Bank yang sehat dan kompetitif harus bersaing dengan bank yang tidak sehat tapi disuntik dana oleh negara.

 

Karena itu, upaya pencegahan melalui regulasi bisa kita perkuat sehingga persaingan tidak sehat di dunia usaha bisa dicegah. Pekerjaan KPPU pun akan lebih terselesaikan lebih baik. Itu sebabnya, pola komunkasi dua arah dengan pemerintah sangat penting. Dua tahun terakhir ini sebenarnya sudah ada tapi masih informal.

 

KPPU sering dituding hanya fokus menghukum perusahaan asing. Tanggapan Anda?

Nawir: Itu tidak benar. Kita justru lebih banyak menghukum perusahaan-perusahaan nasional. Penegakan hukum persaingan usaha yang dijalankan KPPU ini tidak berbau diskriminasi. Tidak ada pembedaan. Siapapun bersalah kita hukum, termasuk BUMN juga kok. KPPU justru menghargai dan mendorong perusahan-perusahaan untuk berusaha secara fair di pasar.

 

Ada usulan dari Pak Tresna (Ketua KPPU 2010-2011, red) untuk melakukan MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait konsultasi pra-merger/akuisisi. Apa akan dilakukan?

Nawir: Saya kira ya, itu wajib untuk memperlancar proses review merger dan akuisisi. Soalnya kan konsultasi ini sifatnya pilihan, jadi kalau pelaku usaha tidak lapor, kita tidak tahu. Karena itu, informasi awal memang bisa kita peroleh dari pendaftaran merger dan akuisisi di Kemenkumham.

 

Selain itu, saya juga berharap bisa MoU dengan Bank Indonesia. Kita banyak sekali kepentingan yang berhubungan dengan BI. Karena itu, saya kira akan saya usahakan MoU, terutama berkaitan dengan data-data keuangan perbankan.

 

Langkah apa yang sudah dilakukan?

Nawir: [tersenyum] Saya baru dilantik hari ini, jadi sore ini baru rapat dengan staf.

 

 

Tindakan inisiatif pengawasan akan ditingkatkan?

Nawir: Tentu saja. Ada bagian di bawah Biro Investigasi, namanya bagian monitoring. Bagian ini fokus pada pemeriksaan bidang industri yang berkonsentasi tinggi. Kita akan dorong untuk lebih meningkatkan perannya. Sebab, kita tahu persis bahwa persoalan kartel, monopoli dalam bentuk kenaikan harga secara tidak rasional dan perilaku anti persaingan usaha lainya selalu terjadi pada pasar yang berkonsentrasi tinggi seperti ini. Karena itu, saya menegaskan kembali, pasar seperti itu akan jadi prioritas pengawasan KPPU.

 

Tapi KPPU tidak punya kewenangan eksekutorial, walaupun dibilang superbody?

Sukarmi: Kami menyadari akhir-akhir ini sorotan semakin kencang ke KPPU. Apalagi ada kasus-kasus besar yang menyangkut industri strategis. Masalah kewenangan, itu kan diberikan oleh undang-undang,jadi sudah given. Kalau dibilang superbody, ya itu aturan di UU. Tapi dalam menjalankan kewenangan itu, kita tidak sewenang-wenang.

 

Nawir: Soal superbody, sebagian besar negara yang punya anti-monopoly authority, model pengembangannya persis seperti yang di KPPU. Saat ini ada sembilan puluhan negara yang punya lembaga pengawas persaingan usaha. Sebagian besar modelnya seperti KPPU Indonesia. Poin utama sebenarnya bagaimana menyekat penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Bagaimana membuat orang yang melakukan tugas penyelidikan berbeda dengan penuntutan.

KPPU mencoba mengembangkan ini dalam bentuk peraturan komisi, yang terus disempurnakan.

 

Jadi, menurut saya tudingan KPPU itu lembaga superbody adalah berlebihan. Apalagi, kita salah satu dari sedikit negara yang tidak diberikan kewenangan penggeledahan. Lihat negara lain, semua punya hak untuk menggeledah. Begitu pengadilan kasih izin, bisa jalan. Kita tidak bisa seperti itu.

 

Kalau masalah kepegawaian? Kabarnya pegawai KPPU sudah mulai gerah dengan status yang tak kunjung jelas?

Nawir: Ya, itu juga bagian dari prioritas. Saya usahakan dalam semester pertama tahun ini ada kepastian, mau kemana status kepegawaian KPPU. Pendekatan intensif dengan pemerintah harus dilakukan, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan. Saya yakin tiap hal yang dibicarakan dengan serius dan niat positif akan menghasilkan sesuatu yang baik.

 

Sukarmi: Secara kelembagaan kita merasa ada kelemahan, misalnya dalam UU tidak disebutkan KPPU sebagai pejabat negara. Ini konsekuensinya besar, soalnya perhatian pemerintah terhadap KPPU tidak sepenuh hati. Juga status kepegawaian, penyusunannya diserahkan ke kami tapi ternyata kita tidak dimasukkan dalam sistem birokrasi. Bahkan sampai ada demo dari pegawai beberapa waktu lalu. Karena itu, kita berharap presiden memperbaiki Perauran Presiden untuk memperjelas status KPPU secara hukum.

 

Terakhir, sejauhmana Anda menilai perlunya perbaikan UU No. 5 Tahun 1999?

Sukarmi: Secara substansi, kami tidak terlalu merasakan karena bisa diatasi dengan mengeluarkan pedoman dan peraturan KPPU. Tujuannya, agar tidak ada kekosongan hukum dan perbedaan penafsiran mengenai aturan dalam UU No. 5 Tahun 1999.

 

Cara ini sangat umum di beberapa negara yang memiliki UU anti monopoli, dimana yang diperkaya adalah aturan teknis. Sejauh ini, kita sudah punya 16 pedoman. Tahun ini kita juga akan keluarkan beberapa lagi, tapi saya belum bisa sampaikan lebih detail.

 

Nawir: Kekurangan secara substantsial sebenarnya banyak sekali. Tapi untungnya UU memberi kita kewenangan untuk membuat pedoman. Hal ini diatur dalam Pasal 36, sehingga permasalahan teknis dan implementasi bisa diantisipasi berdasarkan pedoman yang telah KPPU keluarkan. Kita berharap, ke depannya KPP bisa semakin baik menjalankan tugas sesuai undang-undang.

 

Tags: