Nawir Messi - Sukarmi: KPPU Tidak Diskriminatif
Profil

Nawir Messi - Sukarmi: KPPU Tidak Diskriminatif

Sejumlah tindakan anti kompetitif dunia usaha sebenarnya berlindung di balik kebijakan negara.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

KPPU sering dituding hanya fokus menghukum perusahaan asing. Tanggapan Anda?

Nawir: Itu tidak benar. Kita justru lebih banyak menghukum perusahaan-perusahaan nasional. Penegakan hukum persaingan usaha yang dijalankan KPPU ini tidak berbau diskriminasi. Tidak ada pembedaan. Siapapun bersalah kita hukum, termasuk BUMN juga kok. KPPU justru menghargai dan mendorong perusahan-perusahaan untuk berusaha secara fair di pasar.

 

Ada usulan dari Pak Tresna (Ketua KPPU 2010-2011, red) untuk melakukan MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait konsultasi pra-merger/akuisisi. Apa akan dilakukan?

Nawir: Saya kira ya, itu wajib untuk memperlancar proses review merger dan akuisisi. Soalnya kan konsultasi ini sifatnya pilihan, jadi kalau pelaku usaha tidak lapor, kita tidak tahu. Karena itu, informasi awal memang bisa kita peroleh dari pendaftaran merger dan akuisisi di Kemenkumham.

 

Selain itu, saya juga berharap bisa MoU dengan Bank Indonesia. Kita banyak sekali kepentingan yang berhubungan dengan BI. Karena itu, saya kira akan saya usahakan MoU, terutama berkaitan dengan data-data keuangan perbankan.

 

Langkah apa yang sudah dilakukan?

Nawir: [tersenyum] Saya baru dilantik hari ini, jadi sore ini baru rapat dengan staf.

 

 

Tindakan inisiatif pengawasan akan ditingkatkan?

Nawir: Tentu saja. Ada bagian di bawah Biro Investigasi, namanya bagian monitoring. Bagian ini fokus pada pemeriksaan bidang industri yang berkonsentasi tinggi. Kita akan dorong untuk lebih meningkatkan perannya. Sebab, kita tahu persis bahwa persoalan kartel, monopoli dalam bentuk kenaikan harga secara tidak rasional dan perilaku anti persaingan usaha lainya selalu terjadi pada pasar yang berkonsentrasi tinggi seperti ini. Karena itu, saya menegaskan kembali, pasar seperti itu akan jadi prioritas pengawasan KPPU.

 

Tapi KPPU tidak punya kewenangan eksekutorial, walaupun dibilang superbody?

Sukarmi: Kami menyadari akhir-akhir ini sorotan semakin kencang ke KPPU. Apalagi ada kasus-kasus besar yang menyangkut industri strategis. Masalah kewenangan, itu kan diberikan oleh undang-undang,jadi sudah given. Kalau dibilang superbody, ya itu aturan di UU. Tapi dalam menjalankan kewenangan itu, kita tidak sewenang-wenang.

 

Nawir: Soal superbody, sebagian besar negara yang punya anti-monopoly authority, model pengembangannya persis seperti yang di KPPU. Saat ini ada sembilan puluhan negara yang punya lembaga pengawas persaingan usaha. Sebagian besar modelnya seperti KPPU Indonesia. Poin utama sebenarnya bagaimana menyekat penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Bagaimana membuat orang yang melakukan tugas penyelidikan berbeda dengan penuntutan.

Tags: