Karyawan Kontrak KPPU Minta Diangkat
Aktual

Karyawan Kontrak KPPU Minta Diangkat

Inu
Bacaan 2 Menit
Karyawan Kontrak KPPU Minta Diangkat
Hukumonline

Menjelang putusan beauty contest Donggi-Senoro, karyawan KPPU melakukan aksi menuntut kejelasan akan status kelembagaan dan  kepegawaian mereka. "Selama 10 tahun kita dikontrak dan tidak dipenuhi hak kita oleh negara," tukas Dedy Sani Ardi, salah satu karyawan KPPU di pelataran kantor komisi, Jakarta (05/1). Perikatan kontrak, ujarnya, dilakukan per tahun. "Kami mendapat honor bukan gaji karena status tersebut," sambung Dedy.

 

Selain pita hitam yang diikatkan di lengan kiri, sejumlah spanduk bertuliskan 'Mana Janjimu Presiden?', '10 Tahun Honorer Sampai Kapan?'.

 

Ketua KPPU Tresna P. Soemardi yang turun menemui aksi menyatakan, ini kegundahan dan kegelisahan karyawan. "Saya apresiasi," ujarnya. Ini pekerjaan rumah yang masih diperjuangkan bersama pemerintah. Masih juga pertimbangan lembaga negara yang tidak memahami UU No. 5 Tahun 1999. Namun, dia meminta karyawan untuk bekerja membangun lembaga. Pimpinan juga sudah menyurati Presiden untuk mengeluarkan Keppres kelembagaan dan status kepegawaian KPPU.

Tags: