Mengoreksi RUU Polri Soal Status Teritorial KBRI di Luar Negeri
Kolom

Mengoreksi RUU Polri Soal Status Teritorial KBRI di Luar Negeri

Proses penguatan institusi kepolisian perlu terus didorong dengan juga mempertimbangkan hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasional lainnya.

Bacaan 7 Menit

Proses penguatan institusi kepolisian perlu terus didorong dengan juga mempertimbangkan hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasional lainnya. Jadi, Pasal 6 Ayat 1 huruf c  RUU Polri perlu dikaji kembali.

Perlu untuk memberi perhatian khusus pada keserasian/konsistensi RUU Polri dengan Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 yang telah Indonesia ratifikasi dan UU Hubungan Luar Negeri. RUU Polri perlu mempertimbangkan fakta hukum bahwa gedung KBRI/KJRI di LN tidak termasuk dalam kedaulatan teritorial Indonesia.

Gedung-gedung itu tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah dan kedaulatan Negara Penerima. Hanya saja, penerapan kedaulatan Negara Penerima tetap dibatasi oleh prinsip inviolability. Negara Penerima juga berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban KBRI/KJRI dari segala bentuk gangguan.

*)Abdul Kadir Jailani adalah Praktisi dan Pemerhati Hukum Internasional.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait