Menelusuri Kembali Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso
Terbaru

Menelusuri Kembali Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso

Setelah 8,5 tahun menjalani masa tahanan, Jessica akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Jessica juga masih wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga delapan tahun ke depan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

“Pengakuan terdakwa secara arif dan bijaksana ditambah dengan keyakinan hakim, berpedoman dan mencermati alat bukti yang ada ternyata telah ada alat bukti yang sah untuk memenuhi unsure-unsur kesengajaan. Bukti unsur kesengajaan yang dikehendaki dan diketahui secara sadar akibatnya,” jelas Binsar kala membacakan putusan.

Mengingat dalam replik Penuntut Umum menyebutkan sianida bisa didapatkan di pasar gelap, maka majelis menilai bahwa sianida bisa diperoleh dengan cara tersebut. Hakim juga dengan tegas menolak seluruh isi pembelaan Jessica dan kuasa hukum. Air mata Jessica, kata anggota majelis Binsar, hanya menggambarkan kesedihan atas apa yang menimpa dirinya sendiri. Air mata tersebut tidaklah murni dan jujur.

Bahkan hakim menegaskan memperhatikan secara detail air mata Jessica yang tidak jatuh hingga ke hidung. Air mata Jessica dinilai hakim sebagai sandiwara, sesuai kepribadian Jessica yang diungkapkan di persidangan. “Pemahaman yang digunakan majelis untuk memutus perkara ini perkara ini, menggunakan hati nurani, fakta hukum, dan keterangan ahli,” pungkasnya.

Setelah dijatuhi vonis, Jessisa mengajukan banding pada Maret 2017. Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016.

Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi. Amar yang disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota, juga memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan Jessica.

Bebas

Setelah 8,5 tahun menjalani masa tahanan, Jessica akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat Jessica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Jessica juga masih wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga delapan tahun ke depan.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

Tags:

Berita Terkait