Menelusuri Kembali Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso
Terbaru

Menelusuri Kembali Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso

Setelah 8,5 tahun menjalani masa tahanan, Jessica akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Jessica juga masih wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga delapan tahun ke depan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit
Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukum saat mengadakan jumpa pers seusai dinyatakan bebeas bersyarat pada Minggu (18/8). Foto: Tangkapan layar YouTube
Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukum saat mengadakan jumpa pers seusai dinyatakan bebeas bersyarat pada Minggu (18/8). Foto: Tangkapan layar YouTube

Siapa yang tak tahu dengan kasus Es Kopi Vietnam pada tahun 2016 silam? Kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini sempat menggegerkan publik dan mendapatkan atensi yang luar biasa. Tak hanya publik dalam negeri, beberapa media luar negeri bahkan turut memberitakan kasus yang kerap disebut sebagai kasus Kopi Sianida ini.

Kematian Mirna kala itu menyeret Jessica Kumala Wongso ke meja hijau. Kronologi kasus bermula ketika Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita membuat rencana bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016, pukul 16.00 WIB.

Pada hari pertemuan, Jessica terlihat datang 2 jam lebih awal. Dia memesan satu gelas es kopi Vietnam untuk Mirna dan dua gelas cocktail, lalu berjalan menuju meja 54 sambil menenteng paperbag yang berisi oleh-oleh untuk teman-temannya. Tak lama setelah pesanan datang, Jessica terlihat menyusun paperbag di atas meja.

Baca Juga:

Pukul empat sore, Mirna dan Hanie tiba di Kafe Olivier. Setelah bertegur sapa sejenak, Mirna langsung menyeruput es kopi Vietnam yang sudah tersaji di hadapannya. Namun entah apa yang terjadi, tubuh Mirna mendadak mengalami kejang-kejang, pingsan, dengan bibir yang terlihat mengeluarkan buih. Mirna sempat dilarikan ke RS Abdi Waluyo. Nahas, nyawanya tidak dapat tertolong. Mirna dimakamkan pada 10 Januari 2016 di Gunung Gadung, Bogor.

Kematian itu dinilai tak wajar oleh pihak keluarga. Sang ayah, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang. Pada 16 Januari 2016, berdasarkan hasil autopsi, polisi menyatakan ditemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat lambung mengalami korosif, dan menyebabkan kematian.

Satu hari pasca setelah pemakaman Mirna, pihak kepolisian melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier. Jessica dan Hanie turut hadir, keduanya diminta untuk memperagakan ulang hal-hal yang terjadi pada hari naas itu. Pegawai Kafe Olivier juga ikut dalam pra-rekonstruksi. 

Tags:

Berita Terkait