Menelusuri Kembali Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso
Terbaru

Menelusuri Kembali Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso

Setelah 8,5 tahun menjalani masa tahanan, Jessica akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Jessica juga masih wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga delapan tahun ke depan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Hal yang paling menjadi sorotan dari tim kuasa hukum Jessica adalah kapan Jessica memasukkan racun itu ke dalam es kopi vietnam milik yang akhirnya diminum korban. Bagi majelis, kapan tepatnya racun sianida tersebut dimasukkan sesungguhnya Jessica pasti mengetahui. Tetapi saat melihat aktivitas Jessica di dalam CCTV, menurut majelis adalah tak lama setelah Jessica meletakkan paperbag di meja.

Majelis juga merasa heran mengapa Jessica membeli hadiah sabun cuci kepada para sahabatnya. Hadiah sabun cuci tangan itu dianggap tak lazim bagi orang seusia Jessica dan teman-temannya. Selain itu, majelis juga mempertanyakan alasan Jessica memesan kopi untuk Mirna terlalu cepat, padahal yang bersangkutan belum sampai di lokasi. Majelis menilai jika agenda pertemuan adalah makan malam, maka biasanya makanan dan minuman baru dipesan setelah para sahabatnya datang.

Hakim juga membantah argumentasi dari kuasa hukum Jessica yang mengatakan bahwa kematian Mirna disebabkan oleh penyakit kronis yang tidak terdeteksi. Majelis mengutip keterangan dari ahli dokter forensik Slamet Purnomo bahwa suatu penyakit akan menunjukkan gejala-gejala sendiri. Gejala tersebut tidak terlihat dari Mirna, dan berkesesuaian dengan keterangan saksi Arief Sumarko dan saksi Darmawan Salihin yang menyatakan bahwa Mirna tidak memiliki riwayat penyakit apapun.

Majelis menilai beberapa tindakan Jessica tak lazim. Pembayaran bill yang dilakukan di awal, misalnya, dianggap majelis hakim bertujuan agar Jessica bisa meninggalkan lokasi dengan cepat. Majelis menyayangkan isi pledoi Jessica yang justru menimpakan kesalahan kepada Arief dan Hany yang memutuskan membawa Mirna ke RS Abdi Waluyo dengan mobil pribadi.

Unsur sengaja di dalam Pasal 340 KUHP juga dinyatakan terpenuhi. Syarat kesengajaan adalah mengetahui dan menghendaki, dalam hal ini majelis memastikan bahwa Jessica benar-benar memahami apa yang akan terjadi dengan korban atas tindakannya, ada jeda waktu antara niat dan perbuatan, serta perbuatan dilakukan dengan tenang. Jessica membangun skenario reuni untuk melancarkan niat tersebut. Kemudian datang terlebih dahulu dengan alasan takut terjebak macet, mencari posisi tempat duduk yang jauh dari jangkauan CCTV dan berpindah tempat duduk yang tertutup oleh tanaman.

Terkait motif, majelis menilai meskipun motif tidak masuk ke dalam unsur delik dalam Pasal 340 KUHP, namun perlu juga untuk mengetahui penyebab terjadinya suatu tindak pidana. Sebab, tanpa adanya motif sangat sulit seseorang melakukan perbuatan pidana kepada seseorang, terutama dalam pembunuhan berencana. 

Meskipun Jessica membantah telah membunuh sahabatnya, Mirna, namun dari alat bukti yang saling berkesesuaian sudah dapat membantah keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan kemudian pengakuan tersebut akan dikorelasikan dengan alat bukti lain. Hal tersebut diatur di dalam KUHP.

Tags:

Berita Terkait