Kurator Pertahankan Bisnis TPI
Utama

Kurator Pertahankan Bisnis TPI

Kurator TPI berkomitmen untuk membayar gaji karyawan secara penuh, baik yang terhutang sebelum tanggal pailit ataupun sesuah pailit.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Padahal saat dinyatakan pailit, direksi kehilangan hak untuk mengurus harta pailit. Seluruh harta pailit berada dalam keadaan disita secara umum untuk kepentingan kreditur. Segala perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga setelah tanggal pailit yang mempunyai konsekuensi keuangan atas harta pailit, hanya dapat dibayar oleh kurator dengan persetujuan hakim pengawas.

 

Untuk keperluan pembayaran itu, kurator tengah mengganti spesimen tanda tangan dari direksi menjadi kurator. Namun dari beberapa rekening TPI, baru Bank Mandiri dan Bank BCA yang bersedia. Bank yang menolak pergantian spesimen akan turut bertanggung jawab bila terjadi pengeluaran yang merugikan harta pailit. Kurator juga akan meminta pertanggungjawaban pribadi direksi termasuk gijzeling (paksa badan) jika terbukti menurut putusan pengadilan merugikan harta pailit. “Kurator sebenarnya boleh memblokir, namun tidak dilakukan karena kurator ingin TPI tetap berjalan,” kata William.

 

Saat ini kurator menengarai ada indikasi direksi menggunakan harta pailit tanpa seizin kurator. Misalnya, memindahkan studio news TPI ke tempat lain dan pemindahan transmisi TPI ke RCTI. “Rekening TPI juga mengalami peregerakan,” kata Wiliam. Jika tindakan itu dilakukan bukan untuk kepentingan usaha TPI, maka kurator akan mengajukan pembatalan transaksi (actio pauliana).

 

Minta Perjanjian

Beberapa waktu lalu, Corporate Secretary TPI, Wijaya Kusuma Soebroto menyatakan alasan direksi belum menyerahkan pengurusan aset TPI pada kurator karena putusan pailit belum final. Saat ini TPI dan kreditur lain tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Direksi TPI juga meminta agar kurator membuat perjanjian yang intinya tidak membuka informasi perusahaan TPI pada pihak ketiga sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

William menyatakan kurator tak wajib membuat perjanjian dengan direksi seperti keinginan direksi. Dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) jelas dinyatakan kurator bertanggung jawab secara pribadi. Jadi jika TPI mengalami kerugian akibat tindakan kurator, maka TPI bisa minta pertanggung jawaban pada kurator.

 

Saat rapat dengan hakim pengawas beberapa waktu lalu, direksi dan kurator sepakat membuat SOP (Standar Operating Prosedur) agar direksi bisa menjalankan usaha, dan kurator membantu sesuai fungsi sebagai kurator. “Bukan perjanjian, mungkin direksi salah paham,” kata William.

 

Tags:

Berita Terkait