Kurator Pertahankan Bisnis TPI
Utama

Kurator Pertahankan Bisnis TPI

Kurator TPI berkomitmen untuk membayar gaji karyawan secara penuh, baik yang terhutang sebelum tanggal pailit ataupun sesuah pailit.

Mon
Bacaan 2 Menit
Kurator janji pertahankan kelangsungan usaha (Foto: dok TPI)
Kurator janji pertahankan kelangsungan usaha (Foto: dok TPI)

Ada kabar gembira buat karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Meski dinyatakan pailit, kurator TPI menyatakan akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha TPI. Artinya, tidak akan ada pemecatan terhadap karyawan. Manajemen TPI sendiri tak bisa melakukan pemecatan terhadap karyawan selama dalam proses pailit. Yang berhak adalah kurator. “TPI masih dalam keadaan going concern karena itu layak untuk dipertahankan. Tidak benar kalau TPI pailit otomatis dibubarkan,” ujar kurator William Eduard Daniel saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/11).

 

Izin siaran sebagai modal kerja TPI sendiri masih akan terus melekat pada badan hukum TPI. “Siapapun pemegang saham TPI, selama badan usahanya berdiri dan belum dilikuidasi, izin siaran harus tetap diberikan pada TPI, tidak bisa dicabut,” imbuh William.

 

Sayangnya, direksi TPI masih menutup diri dari kurator. Padahal kurator perlu bekerja untuk memastikan kelangsungan bisnis TPI. Misalnya, untuk melakukan pembayaran gaji karyawan dan pembayaran pada vendor. “Kurator perlu data karyawan dan waktu pembayaran gaji,” kata kurator TPI Safitri H. Saptogino.

 

Menurut Safitri, Kamis (12/11), Serikat Pekerja TPI memberikan informasi bahwa TPI memiliki 1.034 karyawan. Hanya, datanya belum detail padahal data itu diperlukan untuk penggajian karyawan akhir bulan November ini. “Manajemen belum mengizinkan datanya diberikan ke kurator,” kata Safitri.

 

Kurator TPI berkomitmen tetap membayar gaji karyawan TPI secara penuh, baik yang terhutang sebelum tanggal pailit ataupun sesuah pailit. “Kurator menjamin hak karyawan karena dilindungi Undang-Undang,” kata William.

 

Sejauh ini, jumlah kreditur yang telah mengajukan tagihan sebanyak 67 kreditur dengan total tagihan Rp1,2 triliun. Jumlah tagihan kreditur besar sejumlah Rp80,356 miliar dan kreditur kecil sebesar Rp302,500 juta. Kreditur besar itu antara lain Ditjen Pajak sebesar Rp5,597 miliar, pemohon pailit Crown Capital Global Limited AS$53 juta dan Asian Venture sebesar AS$10,325 juta.

 

Padahal saat dinyatakan pailit, direksi kehilangan hak untuk mengurus harta pailit. Seluruh harta pailit berada dalam keadaan disita secara umum untuk kepentingan kreditur. Segala perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga setelah tanggal pailit yang mempunyai konsekuensi keuangan atas harta pailit, hanya dapat dibayar oleh kurator dengan persetujuan hakim pengawas.

 

Untuk keperluan pembayaran itu, kurator tengah mengganti spesimen tanda tangan dari direksi menjadi kurator. Namun dari beberapa rekening TPI, baru Bank Mandiri dan Bank BCA yang bersedia. Bank yang menolak pergantian spesimen akan turut bertanggung jawab bila terjadi pengeluaran yang merugikan harta pailit. Kurator juga akan meminta pertanggungjawaban pribadi direksi termasuk gijzeling (paksa badan) jika terbukti menurut putusan pengadilan merugikan harta pailit. “Kurator sebenarnya boleh memblokir, namun tidak dilakukan karena kurator ingin TPI tetap berjalan,” kata William.

 

Saat ini kurator menengarai ada indikasi direksi menggunakan harta pailit tanpa seizin kurator. Misalnya, memindahkan studio news TPI ke tempat lain dan pemindahan transmisi TPI ke RCTI. “Rekening TPI juga mengalami peregerakan,” kata Wiliam. Jika tindakan itu dilakukan bukan untuk kepentingan usaha TPI, maka kurator akan mengajukan pembatalan transaksi (actio pauliana).

 

Minta Perjanjian

Beberapa waktu lalu, Corporate Secretary TPI, Wijaya Kusuma Soebroto menyatakan alasan direksi belum menyerahkan pengurusan aset TPI pada kurator karena putusan pailit belum final. Saat ini TPI dan kreditur lain tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Direksi TPI juga meminta agar kurator membuat perjanjian yang intinya tidak membuka informasi perusahaan TPI pada pihak ketiga sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

William menyatakan kurator tak wajib membuat perjanjian dengan direksi seperti keinginan direksi. Dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) jelas dinyatakan kurator bertanggung jawab secara pribadi. Jadi jika TPI mengalami kerugian akibat tindakan kurator, maka TPI bisa minta pertanggung jawaban pada kurator.

 

Saat rapat dengan hakim pengawas beberapa waktu lalu, direksi dan kurator sepakat membuat SOP (Standar Operating Prosedur) agar direksi bisa menjalankan usaha, dan kurator membantu sesuai fungsi sebagai kurator. “Bukan perjanjian, mungkin direksi salah paham,” kata William.

 

Tags:

Berita Terkait