Kurator Pertahankan Bisnis TPI
Utama

Kurator Pertahankan Bisnis TPI

Kurator TPI berkomitmen untuk membayar gaji karyawan secara penuh, baik yang terhutang sebelum tanggal pailit ataupun sesuah pailit.

Mon
Bacaan 2 Menit
Kurator janji pertahankan kelangsungan usaha (Foto: dok TPI)
Kurator janji pertahankan kelangsungan usaha (Foto: dok TPI)

Ada kabar gembira buat karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Meski dinyatakan pailit, kurator TPI menyatakan akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha TPI. Artinya, tidak akan ada pemecatan terhadap karyawan. Manajemen TPI sendiri tak bisa melakukan pemecatan terhadap karyawan selama dalam proses pailit. Yang berhak adalah kurator. “TPI masih dalam keadaan going concern karena itu layak untuk dipertahankan. Tidak benar kalau TPI pailit otomatis dibubarkan,” ujar kurator William Eduard Daniel saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/11).

 

Izin siaran sebagai modal kerja TPI sendiri masih akan terus melekat pada badan hukum TPI. “Siapapun pemegang saham TPI, selama badan usahanya berdiri dan belum dilikuidasi, izin siaran harus tetap diberikan pada TPI, tidak bisa dicabut,” imbuh William.

 

Sayangnya, direksi TPI masih menutup diri dari kurator. Padahal kurator perlu bekerja untuk memastikan kelangsungan bisnis TPI. Misalnya, untuk melakukan pembayaran gaji karyawan dan pembayaran pada vendor. “Kurator perlu data karyawan dan waktu pembayaran gaji,” kata kurator TPI Safitri H. Saptogino.

 

Menurut Safitri, Kamis (12/11), Serikat Pekerja TPI memberikan informasi bahwa TPI memiliki 1.034 karyawan. Hanya, datanya belum detail padahal data itu diperlukan untuk penggajian karyawan akhir bulan November ini. “Manajemen belum mengizinkan datanya diberikan ke kurator,” kata Safitri.

 

Kurator TPI berkomitmen tetap membayar gaji karyawan TPI secara penuh, baik yang terhutang sebelum tanggal pailit ataupun sesuah pailit. “Kurator menjamin hak karyawan karena dilindungi Undang-Undang,” kata William.

 

Sejauh ini, jumlah kreditur yang telah mengajukan tagihan sebanyak 67 kreditur dengan total tagihan Rp1,2 triliun. Jumlah tagihan kreditur besar sejumlah Rp80,356 miliar dan kreditur kecil sebesar Rp302,500 juta. Kreditur besar itu antara lain Ditjen Pajak sebesar Rp5,597 miliar, pemohon pailit Crown Capital Global Limited AS$53 juta dan Asian Venture sebesar AS$10,325 juta.

Tags:

Berita Terkait