Direksi TPI Belum Serahkan Pengurusan Harta Pailit ke Kurator
Berita

Direksi TPI Belum Serahkan Pengurusan Harta Pailit ke Kurator

Hakim pengawas meminta agar direksi TPI melakukan koordinasi dengan kurator dan menundukan diri pada UU Kepailitan.

Mon
Bacaan 2 Menit
Logo TPI
Logo TPI

Pascapengumuman di media massa soal macetnya proses pemailitan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), kurator dan direksi TPI menggelar rapat koordinasi, Rabu (4/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pengawas pailit TPI, Nani Indrawati menerangkan pertemuan itu digelar atas kehendak kurator dan direksi TPI sendiri. Direksi TPI menyampaikan permintaan pertemuan secara lisan, sedangkan kurator mengajukan permohonan secara tertulis. “Karena itulah saya pertemukan sekarang dan saya bertindak seperti “mediator” untuk mengatasi kebuntuan,” kata Nani.

Pasalnya, berdasarkan pengumuman, Selasa (3/11) kemarin, kurator TPI menyatakan hingga pengumuman dipasang, direksi TPI tidak berkenan menyerahkan kewenangan pengurusan harta pailit pada kurator. Akibatnya, kurator tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan kondisi itu, kurator menegaskan segala akibat yang terjadi terhadap harta pailit TPI selama belum diserahkan pada kurator menjadi tanggung jawab pribadi direksi.

Hingga kini operasional TPI sendiri masih terus berjalan, kurator sendiri tak menghalangi direksi TPI untuk menjalankan tugas sesuai dengan Anggaran Dasar TPI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya, jika operasional perseroan itu menyebabkan berkurangnya harta pailit, maka itu menjadi tanggung jawab dan resiko direksi TPI sejak tanggal pailit.

Saat dihubungi kemarin malam, Corporate Secretary TPI, Wijaya Kusuma Soebroto menyatakan alasan direksi belum menyerahkan pengurusan aset TPI pada kurator karena putusan pailit belum final. Saat ini TPI dan kreditur lain tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemohon pailit, Crown Capital sendiri baru mengajukan kontra memori kasasi pada Rabu (4/11).

Nani menyatakan ia telah menjelaskan kepada direksi TPI bahwa putusan pailit bersifat serta merta. Artinya, proses pemailitan bisa terus berjalan meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Hal itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. “Bahkan tindakan kurator sah dan mengikat debitor sekalipun putusan pailit dibatalkan,” kata Nani.

Kurator TPI, Safitri Hariyani, menyatakan dalam rapat itu hakim pengawas meminta agar direksi melakukan koordinasi dan menundukan diri pada UU Kepailitan. Dari hasil koordinasi ini, Safitri berharap direksi akan menyerahkan catatan pembukuan, pengelolaan keuangan dan administrasi atas harta pailit TPI. “Pokoknya yang berkaitan dengan pekerjaan kurator,” ujarnya.

Rencananya, Kamis (5/11) besok, kurator akan menggelar rapat kreditur perdana atas pailit TPI. Sejauh ini, kata Safitri, sudah ada beberapa kreditur yang mendaftarkan tagihan. Namun ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja. “Yang saya tahu dari pajak nilainya Rp5 miliar,” kata Safitri.

Tags:

Berita Terkait