KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan
Berita

KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan

KPK menampik pernyataan Arteria dan membeberkan sejumlah perbedaan barang rampasan dan sitaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

c. Penyitaan Motor Besar

Terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. Dalam perkara ini, KPK menyita sebuah motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 5662 JS. Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, motor tersebut dirampas untuk negara dan telah dilelang pada 4 Desember 2018 dengan harga Rp133.095.000.

 

TPPU atas nama H. Abdul Latief. KPK menyita 8 motor besar sebagai barang bukti. Motor besar tersebut terdiri dari: 4 Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 motor trail. Hingga saat ini perkaranya masih proses penyidikan. 

 

Selain itu, perkara suap Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kab. Labuanbatu, Sumut TA 2018 dengan terpidana Pangonal Harahap. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 memutuskan merampas 1 motor Harley Davidson dengan nomor polisi BK 6347LAA. Saat ini masih dalam proses lelang dengan harga Rp285.733.000.

Tags:

Berita Terkait